Tautan-tautan Akses

Sudan Siap Bekerja Sama dengan Mahkamah Kriminal Terkait Darfur


Presiden Sudan yang dilengserkan, Omar al-Bashir, keluar dari kendaraan yang membawanya ke gedung pengadilan di Ibu Kota Sudan, Khartoum, 21 Juli 2020. (Foto: AFPTV)
Presiden Sudan yang dilengserkan, Omar al-Bashir, keluar dari kendaraan yang membawanya ke gedung pengadilan di Ibu Kota Sudan, Khartoum, 21 Juli 2020. (Foto: AFPTV)

Perdana Menteri Sudan mengatakan pada Sabtu (22/8) bahwa negara itu siap bekerja sama dengan Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) untuk mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan perang di Darfur. Termasuk dalam daftar itu adalah Presiden Omar al-Bashir yang digulingkan.

Bashir, yang dipenjara di Khartoum sejak dia digulingkan setelah protes-protes besar tahun lalu, diincar oleh ICC karena dugaan kejahatan perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur. Konflik itu menewaskan sedikitnya 300 ribu orang.

Pemerintah meraih kesepakatan dengan kelompok-kelompok pemberontak pada Februari bahwa kelima tersangka ICC Sudan harus diadili, tapi Perdana Menteri Abdalla Hamdok ketika itu belum menegaskan kepada publik mengenai posisi Sudan.

"Saya tegaskan bahwa pemerintah siap bekerja sama dengan ICC untuk memfasilitasi akses kepada mereka yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Hamdok dalam pidato yang disiarkan TV memperingati setahun dirinya menjabat sebagai perdana menteri.

Hamdok memimpin pemerintahan transisi Sudan, yang beranggotakan sipil-militer dengan masa jabatan tiga tahun. Hamdok mengatakan pemerintahannya hampir mencapai perjanjian dengan beberapa kelompok pemberontak yang aktif di Darfur, wilayah besar seluas Perancis.

Pemerintah dan sejumlah kelompok pemberontak diperkirakan akan menandatangani perjanjian pada 28 Agustus. [vm/ft]

XS
SM
MD
LG