Bintang K-pop Suga, anggota boyband BTS, didenda 15 juta won (setara dengan Rp174,4 juta) oleh pengadilan karena mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk.
Seorang hakim di Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda tersebut setelah kasusnya dirujuk ke jaksa, menurut seorang pejabat pengadilan pada Senin (30/9).
Suga, yang merupakan penulis lagu dan rapper, pada Agustus meminta maaf atas insiden tersebut. Ia menyebut tindakannya sebagai "perilaku ceroboh dan salah.” Pihak kepolisian mencabut SIM-nya sebagai buntut atas mabuk saat mengemudi.
Menurut perusahaan musiknya, Big Hit Music, yang merupakan bagian dari firma K-pop HYBE, Suga mengendarai skuter dan tersandung saat parkir di malam hari. Perusahaan tersebut juga menyatakan bahwa Suga gagal dalam tes napas yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengukur kadar alkohol dalam tubuhnya, karena kadar alkohol Suga melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Sejak mengumumkan grup BTS rehat pada Juni 2022, para anggota K-pop itu memilih untuk bersolo karier sebelum memulai wajib militer.
Suga yang berusia 31 tahun itu aktif dalam melakukan pekerjaan bakti sosial sebelum melakukan wajib militer.
Kasus tersebut membuat beberapa penggemar BTS yang kesal dengan tindakannya mengirimkan karangan bunga di dekat kantor pusat HYBE, dengan pesan di papan yang meminta Suga keluar dari grup itu. [ah/rs]
Forum