Tautan-tautan Akses

Swasta: Aplikasi YachtERS Potong Biaya Hingga 20 Persen


Kapal yacht Azimut yang disewakan oleh PT Sheila Holiday. (Courtesy: Sheila Holiday)
Kapal yacht Azimut yang disewakan oleh PT Sheila Holiday. (Courtesy: Sheila Holiday)

Sejumlah perusahaan swasta di Indonesia yang bergerak di bidang penyewaan yacht menyambut baik peluncuran aplikasi YachtERS (Yacht’s Electronic Registration System) yang dilakukan pemerintah pada 16 Oktober 2018 lalu.

Perusahaan sewa kapal yacht, Bali Cruising menyebut penggunaan aplikasi YachtERS (Yacht’s Electronic Registration System) dapat memangkas biaya hingga 15-20 persen biaya perizinan. Sales Director Bali Cruising, Stefanus Gandi mengatakan, biaya tersebut merupakan biaya fee agen yang selama ini dikeluarkan perusahaan yang dikeluarkan perusahaan untuk mengurus izin secara manual.

"Ketika diproses online maka fee itu hilang. Fee itu bukan bagian dari regulasi atau kebijakan pemerintah terhadap beban biaya. Fee itu terpisah dari biaya yang harus dibayar ke negara. Jadi dengan adanya yachter ini jasa agennya hilang karena dia bayar online," jelas Stefanus Gandi saat dihubungi VOA, Jumat (19/10).

Stefanus menambahkan biaya perizinan kapal yacht bergantung pada bobot kapal. Semisal untuk kapal yacht dengan bobot 30 gross ton sebelum ada aplikasi YachtERS biaya perizinannya kurang lebih Rp30 juta.

Kapal yacht milik Bali Cruising. (Foto: Bali Cruising)
Kapal yacht milik Bali Cruising. (Foto: Bali Cruising)

Selain itu, menurut Stefanus, aplikasi ini juga dapat memangkas waktu pengurusan perizinan kapal yacht, termasuk kapal dari luar negeri yang datang ke Indonesia yang terkadang sampai setahun. Kecepatan pengurusan perizinan tersebut penting untuk memastikan kapal dapat langsung beroperasi. Dengan demikian peluang bertambahnya keuntungan perusahaan dapat semakin meningkat.

"Kita kadang-kadang memfasilitasi kapal yang masuk mengurusi dokumen entry portnya tapi memang dibandingkan dulu, sekarang lebih mudah. Jadi kita basically membantu mengoperasikan kapal untuk wisata di sini juga membantu mengurus ini. Tapi sekarang kapal luar bisa mengurus sendiri jadi tidak tergantung dengan local agent," imbuhnya.

Di sisi lain, bagi pemerintah, kata Stefanus, aplikasi ini dapat menambah pemasukan negara dari perizinan kapal yacht karena prosesnya lebih transparan. Sebab biaya-biaya yang sebelumnya terselubung akan secara otomatis masuk ke negara dengan aplikasi ini.

Bali Cruising yang berdomisili di Denpasar, Bali mengoperasikan lebih dari 5 yacht mewah di Benoa dan Teluk serangan Bali. Adapun tujuannya antara lain Pulau Nusa Lembongan, Pulau Nusa Penida, Pulau Gili Trawangan di Lombok.

Bali Cruising menetapkan biaya sewa yacht berkisar antara 2.000-3.000 dolar Amerika Serikat untuk pemberangkatan dari pagi hingga sore. Menurut Stefanus, kurang lebih ada 10 penyewa yacht dalam setiap bulannya, yang didominasi sebagian besar dari turis China.

"Di sini yang besar saat ini market China, sangat mendominasi, lokl juga ada tapi banyak dari China. Berapa persen? kalau di Benoa, China menjadi sumber tamu terbesar, saya kira untuk kawasan Marina di Bali hampir sama, China itu lebih dari 50 persen," jelasnya.

Sedikit berbeda dengan Bali Cruising, PT Sheila Holiday yang menyewakan 2 kapal yacht milik pribadi untuk wisata di Kepulauan Seribu, Jakarta kurang paham dengan penggunaan aplikasi YachtERS. Penanggung jawab PT Sheila Holiday Asep Budiawan mengatakan, belum ada sosialisasi dari pemerintah terkait aplikasi ini. Kendati demikian, ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat proses perizinan.

Penanggung jawab PT Sheila Holiday, Asep Budiawan. (Foto: Ahmad Bhagaskoro/VOA)
Penanggung jawab PT Sheila Holiday, Asep Budiawan. (Foto: Ahmad Bhagaskoro/VOA)

"Kalau dimaksimalkan lebih bagus. Jadi kita tidak usah izin-izin syahbandar, misalkan kita sudah dikasih izin buat berlayar, oh ini kita sudah boleh berlayar cuaca sudah bagus sudah termasuk," jelas Asep di kantornya Jakarta Utara, Jumat (19/10).

Menurut Asep, pengurusan izin untuk sewa yacth milik pribadi lebih mudah. Namun, ia mengakui masih ada kendala pengurusan izin secara manual ke syahbandar. Sebab, belum tentu ada pegawai syahbandar yang bertugas ketika dirinya datang mengurus izin.

"Soalnya kalau misalkan izin di Pulau Seribu, kadang ada orangnya kadang tidak ada, mesti menunggu dulu. Tidak 24 jam ada di situ. Kalau lagi libur? buka setiap hari tapi sampai sore saja," imbuhnya.

Asep berharap kemudahan mengurus izin bagi kapal-kapal yacht dari luar negeri dapat menambah peluang tambahan penghasilan bagi perusahaan. Semisal peluang kerjasama dalam penyediaan akomodasi dan antarjemput kru, serta kerjasama operasional kapal yacht dari luar negeri.

PT Sheila Holiday saat ini sudah bekerjasama dengan 2 pemilik yacht di Ancol, Jakarta. Dalam setahun, kedua kapal tersebut biasanya hanya mampu menyewakan 2 yacht dengan tarif sekitar 100 juta untuk tujuan Kepulauan Seribu. PT Sheila Holiday mampu meraup untung puluhan juta dalam sekali perjalanan wisata.

Interior kapal yacht Azimut (Courtesy: PT Sheila Holiday).
Interior kapal yacht Azimut (Courtesy: PT Sheila Holiday).

Selasa, 16 Oktober 2018 lalu, Kemenko Bidang Kemaritiman bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai) meresmikan aplikasi YachtERS. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses administrasi perizinan bagi yacht yang ingin datang ke Indonesia.

Menurut Kemenko Kemaritiman, sebelumnya proses registrasi kedatangan Yacht ke Indonesia membutuhkan proses administrasi yang sangat lama. Sebab harus mengurus izin ke ke Kementerian Luar Negeri, TNI AL, Kementerian Perhubungan, Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina. Akibatnya kapal yacht dari luar negeri enggan datang ke Indonesia. [Ab/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG