The Nation melaporkan 37 orang tersangka, termasuk 23 warga Taiwan, didapati bersalah atas tuduhan kejahatan dunia maya hari Selasa (5/4) oleh pengadilan Kenya dan diberi waktu 21 hari untuk meninggalkan negara itu.
Kementerian Luar Negeri Taiwan mengatakan China menekan polisi Kenya agar memasukkan ke-8 warga Taiwan itu ke pesawat yang menuju China hari Jumat (8/4).
Pihak berwenang Kenya mengatakan deportasi ke China itu adalah untuk memenuhi desakan Beijing.
Kementerian Luar Negeri Taiwan menuntut pemulangan segera ke-8 orang itu dan menyebut deportasi mereka “tindakan penculikan ilegal yang tidak beradab dan pelanggaran serius hak azasi manusia.” [gp]