Tautan-tautan Akses

Taliban Eksekusi di Depan Umum Pelaku Pembunuhan di Afghanistan


FILE - Seorang anggota Taliban membawa senjata di lokasi eksekusi tiga pria di hadapan publik di Provinsi Ghazni, Afghanistan, 18 April 2015.
FILE - Seorang anggota Taliban membawa senjata di lokasi eksekusi tiga pria di hadapan publik di Provinsi Ghazni, Afghanistan, 18 April 2015.

Taliban Afghanistan, Selasa (20/6) melakukan apa yang diyakini sebagai eksekusi publik kedua terhadap seseorang yang divonis karena pembunuhan sejak mereka kembali berkuasa pada Agustus 2021.

Eksekusi tersebut mengabaikan kritik Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk “perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.”

Pria Afghanistan yang dihukum mati di provinsi Laghman timur itu dinyatakan bersalah telah membunuh lima orang, sebagian besar anggota keluarga yang sama, kata Mahkamah Agung Taliban dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan itu menambahkan bahwa sejumlah besar hakim Taliban dan pejabat pemerintah serta warga menyaksikan eksekusi di masjid utama Mihtarlam, ibu kota provinsi.

MA Taliban tidak memberikan perincian lebih lanjut, mencatat bahwa perintah pengadilan ditegakkan setelah pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, “dengan cermat” memeriksa dan menyetujuinya.

Eksekusi publik pertama yang diketahui terhadap seorang pria yang dituduh melakukan pembunuhan dilakukan Desember lalu di provinsi Farah, Afghanistan barat. Eksekusi itu dilakukan dengan senapan serbu oleh ayah korban.

Kantor hak asasi manusia PBB pada saat itu mengecam tindakan tersebut dan mendesak Taliban untuk segera menghentikan eksekusi lebih lanjut dan melarang semua hukuman publik lainnya.

Sejak menguasai Afghanistan hampir dua tahun lalu, Taliban telah menerapkan interpretasi mereka yang ketat atas Syariah ke dalam sistem peradilan pidana. Mereka telah melakukan hukuman cambuk terhadap banyak pria dan wanita di depan ratusan penonton di stadion sepak bola di ibukota, Kabul, dan di beberapa provinsi Afghanistan.

Para korban dituduh melakukan “kejahatan moral” seperti perzinahan, pencurian, dan kabur dari rumah. Hukuman cambuk dan eksekusi publik secara luas sering dilakukan di berbagai tempat di bawah pemerintahan Taliban sebelumnya di Afghanistan dari tahun 1996 hingga 2001. [lt/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG