Tautan-tautan Akses

Tanggapan Organisasi HAM Soal Amnesti untuk Tapol di Papua


Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta (Foto: dok).
Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta (Foto: dok).

Beberapa organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Ambon, Jakarta dan Papua mengimbau agar pemerintah juga memberi amnesti dan abolisi kepada lebih dari 60 narapidana dan tapol lain di Papua maupun Maluku.

Presiden Joko Widodo memenuhi permohonan grasi dari lima narapidana politik Papua. Beberapa organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Ambon, Jakarta dan Papua menyambut baik keputusan tersebut, namun mengimbau agar pemerintah juga memberi amnesti dan abolisi kepada lebih dari 60 narapidana dan tahanan politik lain di Papua maupun Maluku.

“Kelima narapidana tersebut berhak untuk bebas. Mereka sudah 12 tahun dipenjara, sakit-sakitan dengan perlakuan buruk dalam tahanan militer, polisi maupun penjara,” kata Olga Hamadi dari KontraS Papua. “Namun grasi saja tak memadai. Ada puluhan tahanan politik Papua, yang seharusnya diberi amnesti maupun abolisi,” lanjutnya.

Seruan tersebut dikeluarkan serentak di Ambon, Jayapura dan Jakarta serta didukung oleh beberapa organisasi, termasuk Aliansi Demokrasi untuk Papua (Jayapura), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua (Jayapura), KontraS (Jakarta dan Jayapura), Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (Manokwari), Tempat Advokasi Masyarakat Silpil Maluku (Ambon) serta Yayasan Pantau (Jakarta).

Presiden Widodo hari ini (9/5) di penjara Abepura, memberikan grasi kepada lima narapidana politik Papua, yang terlibat dalam apa yang disebut kasus pembobolan gudang senjata Kodim Wamena, 4 April 2003. Mereka termasuk Apotnalogolik Lokobal (20 tahun penjara di Biak), Numbungga Telenggen (seumur hidup di Biak), Kimanus Wenda (19 tahun di Nabire), Linus Hiluka (19 tahun di Nabire) dan Jefrai Murib (seumur hidup di penjara Abepura).

Dalam rilis yang dikeluarkan oleh KontraS Papua, Sabtu (9/5), mengutip keterangan dari Latifah Anum Siregar dari ALDP Jayapura, pemerintah perlu memeriksakan kelima orang tersebut ke rumah sakit, sebelum menyerahkan mereka ke keluarga masing-masing.

Menurut Latifah yang juga merupakan pengacara dari kelima narapidana tersebut, mereka punya masalah kesehatan. "Kimanus Wenda punya tumor di perut. Jefrai Murib terkena stroke dan setiap minggu harus terapi,” jelas Latifah.

Persoalan narapidana dan tahanan politik sudah lama dipersoalkan organisasi nasional maupun internasional. Sejak awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pendahulu Presiden Widodo, organisasi-organisasi ini setiap tahun minta pemerintah Indonesia membebaskan orang-orang yang dipenjara karena menyampaikan aspirasi politik secara damai.

Menurut beberapa organisasi hak asasi manusia tersebut ada sekitar 60 orang mendekam di penjara dan rumah tahanan di Indonesia. Di antaranya 29 narapidana RMS dipenjara di Ambon, Porong, Madiun, serta Kembang Kuning dan Batu (Nusa Kambangan) dengan vonis sudah berketetapan hukum tetap.

Salah seorang dari narapidana RMS adalah termasuk Ruben Saiya, kini dipenjara di Kembang Kuning, Nusa Kambangan, dengan vonis 20 tahun, karena menari cakalele dengan bendera RMS pada 29 Juni 2007 di stadion Ambon.

Para narapidana RMS yang diperjuangkan untuk memperoleh amnesti, semuanya melakukan kegiatan pro-kemerdekaan RMS dengan cara damai tanpa kekerasan. Mereka biasanya menarik, menyanyi atau beribadah. Semuanya dihukum dengan pidana makar.

Berbagai organisasi hak asasi manusia minta kasus para narapidana yang terlibat kekerasan, namun proses pemeriksaan dan peradilan diragukan, untuk ditinjau ulang proses hukum terhadap mereka. ​

Recommended

XS
SM
MD
LG