Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/11) menyatakan Buni Yani bersalah dalam kasus pelanggaran pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, M. Saptono.
Buni Yani dinilai telah menghapus, menambah dan atau mengurangi bagian signifikan informasi, dan menyebarluaskan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), yang melanggar UU ITE.
Bagian informasi yang dihapus itu adalah video dan transkrip pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Vonis Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Suara takbir yang menggema ketika Buni Yani mulai memasuki ruang sidang Selasa pagi, kembali riuh ketika hakim membacakan putusannya itu. Ratusan pendukung yang sebagian membawa spanduk dukungan, meramaikan lokasi sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan, di Jalan Seram, Bandung.
Buni Yani Sampaikan Sumpah Mubahalah
Sebelum sidang dimulai Buni Yani kembali menyampaikan sumpah bahwa dia tidak pernah memotong atau mengedit video pidato alias Ahok yang kemudian memicu sejumlah unjukrasa bernuansa SARA.
“Dalam persidangan yang mulia ini, saya berulangkali menyampaikan mubahalah saya, sumpah paling tinggi dalam agama Islam. Saya tidak pernah memotong video,” Ujar Buni Yani.“Dan apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video, mudah-mudahan orang tersebut kelak dilaknat oleh Allah,” kata Buni Yani sebagaimana dikutip media-media lokal di Indonesia. [em]