Tautan-tautan Akses

Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara


Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal ketat oleh polisi setibanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk mengikuti sidang putusan perkara korupsi, 11 Juli 2024.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal ketat oleh polisi setibanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk mengikuti sidang putusan perkara korupsi, 11 Juli 2024.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/7) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terbukti bersalah melakukan pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan penyuapan yang melibatkan kontrak-kontrak kementerian itu dengan penyedia barang dan jasa (vendor) swasta.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Rianto Adam Pontoh mengatakan SYL bersalah melanggar Pasal 12 e junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini telah mencoreng kredibilitas Presiden Joko Widodo dalam upaya pemberantasan korupsi, sementara masa pemerintahannya akan berakhir pada Oktober nanti.

Lima anggota kabinet lainnya juga telah dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi, yaitu Idrus Marham (Menteri Sosial tahun 2018), Juliari Batubara (Menteri Sosial tahun 2019-2020), Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga tahun 2014-2019), Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2019-2020) dan Johnny Gerald Plate (Menteri Komunikasi dan Informasi tahun 2019-2023).

Hakim: SYL Terbukti Korupsi

Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan menggunakannya untuk membayar keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya mencapai Rp14,1 miliar dan US$30 ribu. Oleh karena itu selain hukuman penjara, SYL juga dihukum membayar denda Rp300 juta, atau diganti hukuman penjara tambahan jika tidak melakukannya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tegas hakim seraya menambahkan "Dia bukan contoh yang baik sebagai pejabat publik, apa yang dilakukannya adalah melawan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, dan bahkan memperkaya diri sendiri dengan korupsi."

KPK Tangkap SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap SYL bulan Oktober lalu. Ia membantah melakukan kesalahan. Namun sejumlah pejabat Kementerian Pertanian yang pernah dipimpinnya, bersaksi dalam persidangan bahwa sekretariat, direktorat jenderal, dan badan-badan di dalam kementerian diminta untuk menyerahkan 20 persen dari anggaran mereka kepada SYL, seolah-olah mereka berhutang budi kepadanya, dan ia mengancam akan mencopot jabatan mereka apabila menolak permintaan itu. Para penyedia barang dan jasa (vendor) dan pemasok juga diminta untuk menyisihkan uang guna memenuhi permintaan SYL.

SYL menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil mewah, hadiah dan apartemen, menyewa jet pribadi, menyelenggarakan pesta dan pertemuan keluarga, serta ziarah dan perayaan keagamaan. SYL juga menggunakan uang suap tersebut untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana dan untuk partai politik Nasdem.

Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara

Tim jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Limpo, dengan mengatakan bahwa antara Januari 2020 hingga Oktober 2023, politisi itu telah menerima total hampir Rp44,5 miliar dan US$30 ribu.

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Limpo memerintahkan dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, untuk mengumpulkan uang haram tersebut. Kasdi dan Muhammad masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara untuk kasus yang berbeda.

Dalam persidangan, Limpo mengatakan ia adalah korban dari penganiayaan politik dan merasa telah difitnah oleh para bawahannya di kementeriannya yang takut diganti atau dicopot dari jabatannya. "Saya tidak pernah menerima informasi tentang keberatan mereka terhadap perintah yang saya berikan," kata Limpo. Ditambahkannya, "jika mereka merasa hal itu salah, mereka seharusnya berkonsultasi dan berdiskusi dengan saya terlebih dahulu."

Presiden Joko Widodo senantiasa mengkampanyekan upaya untuk menjalankan pemerintahan yang bersih. Dalam Indeks Persepsi Korupsi tahun 2023 yang dikeluarkan Transparency International, Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara.

Menteri Kedua dari Partai Nasdem Yang Terbukti Korup

YSL, yang juga mantan gubernur Sulawesi Selatan, adalah politisi kedua dari Partai Nasdem yang menghadapi tuntutan hukum baru-baru ini. Sebelumnya Johnny G. Plate, mantan Menkominfo, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi senilai US$533 juta dalam pembangunan menara transmisi telepon seluler (BTS) di daerah-daerah terpencil di Indonesia.

Korupsi merupakan hal yang endemik di Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu dari sedikit lembaga yang efektif melakukan pemberantasan korupsi sering kali diserang oleh para anggota parlemen yang ingin mengurangi kekuasaannya.

Sejak KPK didirikan pada tahun 2003, badan ini telah menangkap sekitar 250 anggota DPRD, 133 bupati dan walikota serta 18 gubernur, 83 anggota DPR dan 12 menteri. [em/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG