Tautan-tautan Akses

Terkait Narkoba, Pria Inggris Dihukum 6 Tahun Penjara di Bali


Julian Anthony Ponder, warga Inggris, menunggu dalam selnya sebelum menuju pengadilan di Denpasar, Bali 29 Januari 2013. (AP Photo/Firdia Lisnawati). Julian Anthony Ponder dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menjadi kaki tangan terpidana mati kasus narkoba pekan lalu, Lindsay June Sandiford.
Julian Anthony Ponder, warga Inggris, menunggu dalam selnya sebelum menuju pengadilan di Denpasar, Bali 29 Januari 2013. (AP Photo/Firdia Lisnawati). Julian Anthony Ponder dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menjadi kaki tangan terpidana mati kasus narkoba pekan lalu, Lindsay June Sandiford.

Seorang pria Inggris dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menerima kokain di Indonesia dari seorang perempuan Inggris yang telah dihukum mati pekan lalu.

Julian Anthony Ponder didapati bersalah atas perannya sebagai kaki-tangan Lindsay June Sandiford yang berusia 56 tahun. Sandiford divonis hukum mati karena menyelundupkan kokain bernilai US$2,5 juta dalam kopernya ke pulau wisata Bali.

Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono mengatakan Ponder didapati bersalah memiliki narkotika dan juga didenda 1 miliar rupiah.

Dua warga Inggris lainnya dan seorang warga India juga telah didapati bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Recommended

XS
SM
MD
LG