Pengadilan Hong Kong telah memutuskan bahwa seorang bankir Inggris yang dituduh membunuh dua perempuan Indonesia cukup sehat mental untuk diadili setelah menjalani pemeriksaan psikiatri.
Hakim juga menangguhkan sidang pra-peradilan dalam kasus Rurik Jutting itu sampai 6 Juli untuk memberi kepada tim jaksa waktu lebih banyak untuk memeriksa bukti-bukti.
Jutting, yang bekerja pada Bank of America di Hong Kong, ditangkap sebelumnya bulan ini setelah polisi mendapati dua jenazah perempuan dalam apartemennya. Satu dimasukkan dalam koper di balkonnya.
Jutting belum menyatakan pengakuan bersalah atau tidak. Ia akan tetap dalam tahanan sampai sidang berikutnya Juli.