Pengadilan di Thailand telah memberikan lampu hijau untuk peraturan baru yang mengharuskan bungkus rokok yang dijual di negara itu 85 persen ditutupi dengan peringatan kesehatan yang jelas.
Eksekutif Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand Dr Nopporn Cheanklin mengatakan hari Jumat bahwa perubahan ini akan mulai berlaku bulan September.
Saat ini, peringatan yang menggambarkan bahaya merokok harus menutupi 55 persen setiap bungkus rokok yang dijual di Thailand. Tahun lalu, Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan yang meningkatkan tingkat cakupan hingga 85 persen.
Perusahaan raksasa rokok Philip Morris dan lebih dari 1.400 pengecer Thailand mengajukan gugatan, dan pengadilan untuk sementara menangguhkan perintah tersebut. Hari Jumat, Mahkamah Administrasi Agung Thailand memutuskan bahwa peraturan tersebut dapat diberlakukan.
Para penentang peraturan itu berpendapat bahwa label peringatan seperti itu tidak efektif dan membebani produsen rokok (Sumber:AP).