Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan, undang-undang di Indonesia yang mengatur kesusilaan dan pornografi di Internet tidak bermaksud membatasi ruang gerak Penyedia Layanan Internet (ISP) dan pengguna Internet.
Dalam wawancara khusus per telepon dengan VOA, Menkominfo Tifatul menjamin, pengusaha dan pengguna Internet tetap memiliki keleluasaan untuk mengembangkan usaha bagi pengusaha dan memperoleh informasi dari Internet bagi pengguna.
“Pengusaha Internet bisa mengembangkan kapling bisnisnya yang di luar porno,” kata Tifatul.
Namun, Tifatul mengakui, meski perangkat undang-undangnya sudah ada, pengaruh pornografi Internet terhadap masyarakat, terutama remaja dan anak, sangat besar. Mengutip sebuah survei , Menteri Tifatul mengatakan, 97 persen dari 4500 responden murid SMP dan SMU di Indonesia, pernah mengakses dan menonton porno di Internet.
Dalam sebuah konperensi pers beberapa waktu lalu, Menteri Tifatul mengaku Indonesia merupakan pengakses situs porno paling besar di dunia.
Tentang anak, Menteri Tifatul mengutip sebuah survei terhadap murid sekolah dasar di Lembah Kelang, Malaysia. Menurut survei itu, dari 400 murid sekolah dasar yang ditanya, 300 murid mengaku sudah melakukan hubungan intim.
Berikut cuplikan wawancara dengan Menkominfo Tifatul.
Apakah di suatu saat kelak pemerintah Indonesia memblokir Internet yang mengandung pornografi, terutama untuk anak? Pemerintah Australia tengah memikirkan untuk memasang semacam saringan Internet untuk menyelamatkan anak dari pornografi. Bagaimana di Indonesia?
Kita punya perangkat legalitasnya di antaranya UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi di mana semua penyelenggara telekomunikasi tak boleh melawan kepentingan umum yang melanggar hal-hal kesusilaan, ketertiban umum dan keamanan.
UU No. 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatakan setiap orang yang menyebarkan pornografi di Internet akan dikenai sanksi hukuman (penjara) 6 sampai 12 tahun.
Yang ketiga adalah UU No 44 tentang pornografi. UU ini mengatakan negara wajib mencegah masyarakat dari pengaruh-pengaruh pornografi.
Oleh sebab itu, dengan tiga perangkat undang-undang ini, negara wajib melindungi masyarakat dari pengaruh pornografi.
Ada pun pengaruh-pengaruhnya sudah terlihat di masyarakat. Misalnya dari beberapa survey dan dari beberapa pelajaran dari negara-negara lain, kita melihat memang perlu perlindungan terhadap anak, khususnya tentang pornografi di Internet. Oleh sebab itu, kita lihat juga dampaknya. Kita lihat sebuah survei yang mengatakan 97 persen dari 4500 responden SMP dan SMU (di Indonesia) mengaku pernah mengakses atau menonton film porno.
Kalau kita berkaca dari negara tetangga kita – Malaysia --- ada survei terbaru terhadap 400 remaja di Lembah Kelang. Tiga ratus dari mereka pernah melakuhan hubungan intim. Ditanya lagi oleh survei itu, apa yang mempengaruhi mereka (melakukan itu). Yang pertama adalah kebebasan untuk mengakses situs porno sejak mereka usia sekolah dasar. Yang kedua adalah pengaruh teman.
Ada pro-kontra juga Pak Menteri. Di satu pihak, pemerintah ingin melindungi rakyatnya terutama anak-anak. Di pihak lain ada semacam kepentingan industri terutama Penyedia Konten Internet (ISP) yang besar-besar yang mengatakan pengekangan terhadap Internet akan membuat kualitas demokrasi – terutama kebebasan berpendapat – akan berkurang. Bagaimana pendapat pemerintah Indonesia?
Kebebasan di Internet itu tak ada masalah. Yang kita blokir adalah sesuatu yang diamanatkan undang-undang. Itu yang harus kita blok. Harus dicegah dari pornografi. Demokrasi memiliki beberapa aspek yakni aspek legislatif, yudikatif dan eksekutif. Ketika ada aspek legalitas yang mengharuskan kita untuk menindaklanjuti maka kita harus laksanakan. Kalau tidak saya bisa disomasi oleh banyak kalangan mengapa negara tidak melindungi rakyatnya. Kebebasan juga bukan berarti boleh mengganggu kebebasan orang lain. Banyak orang merasa terganggu dan saya sendiri sebagai seorang ayah yang punya banyak anak. saya juga kawatir kalau kemudian anak-anak saya terpengaruh oleh efek negative dari situs2 porno tersebut. ISP juga sudah menandatangani kesepakatan dengan Kemenkominfo bahwa mereka setuju untuk memblokir konten pornografi. Jadi, mereka masih memiliki kapling bisnis karena kapling bisnis di internet bukan hanya pornografi.