Tautan-tautan Akses

Tiga Warga AS Didakwa Berdagang dengan Iran


Presiden Obama saat mengesahkan sanksi pemerintah AS terhadap Iran tahun lalu.
Presiden Obama saat mengesahkan sanksi pemerintah AS terhadap Iran tahun lalu.

Kalau didapati bersalah, terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara dan 1 juta dolar denda atas masing-masing ke-13 pasal tuduhan.

Kejaksaan Agung Amerika mengatakan 3 orang warga Amerika telah didakwa mengekspor secara tidak sah peralatan komputer bernilai jutaan dolar ke Iran.

Dakwaan pertama, yang diumumkan hari kamis, menuduh Jeng Shih dari New York, dan perusahaannya Sunrise Technologies melakukan 27 pelanggaran, termasuk 13 pelanggaran pembatasan berurusan dagang dengan Iran. Kalau didapati bersalah, ia terancam hukuman 20 tahun penjara dan 1 juta dolar denda atas masing-masing ke-13 pasal tuduhan.

Tuduhan serupa dikenakan terhadap Massoud Habibion dan Mohsen Motamedian dari Kalifornia, dan perusahaan mereka Online Micro.

Kejaksaan Agung mengatakan ketiga orang itu melakukan ekspor mereka melalui sebuah perusahaan yang berbasis di Dubai, tetapi mereka mengetahui peralatan komputer tersebut bertujuan ke Iran.

Seorang karyawan perusahaan Dubai, yang ditangkap oleh agen Amerika tahun lalu, bekerjasama dengan pihak berwenang Amerika dalam kasus itu. Orang yang tidak disebut namanya itu mengatakan ia dan perusahaannya telah membeli jutaan dolar peralatan dari kedua perusahaan setiap bulan.

XS
SM
MD
LG