Tautan-tautan Akses

Tim Jaksa Pistorius Banding ke Mahkamah Agung Afrika Selatan


Tim jaksa berbicara pada persidangan Oscar Pistorius di pengadilan Pretoria, Afrika Selatan (foto: dok).
Tim jaksa berbicara pada persidangan Oscar Pistorius di pengadilan Pretoria, Afrika Selatan (foto: dok).

Petugas mahkamah Afrika Selatan, Paul Myburgh memastikan bahwa dokumen-dokumen tim jaksa tersebut telah diajukan.

Tim jaksa dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Oscar Pistorius telah menyampaikan sejumlah dokumen banding ke Mahkamah Agung hari Senin (17/8), empat hari sebelum bekas pelari Olimpiade itu dijadwalkan dibebaskan dari penjara dan menjalani tahanan rumah.

Petugas mahkamah Paul Myburgh memastikan bahwa dokumen-dokumen tim jaksa tersebut telah diajukan. Tim pengacara Pistorius memiliki waktu hingga 17 September untuk menyampaikan tanggapan mereka menjelang dengar pendapat bulan November mendatang.

Tim jaksa ingin agar panel hakim di Mahkamah Agung membatalkan keputusan hakim lainnya untuk membebaskan Pistorius dari tuduhan pembunuhan pacarnya Reva Steenkamp tahun 2013. Sebaliknya Pistorius dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan atau pembantaian, karena menembak Steenkamp melalui pintu kamar mandi di rumahnya.

Pistorius sebelumnya divonis hukuman lima tahun penjara tetapi diperkirakan akan dibebaskan dari penjara Kgosi Mampuru II di ibukota Pretoria – Afrika Selatan hari Jum’at mendatang (21/8) setelah menjalani hukuman selama 10 bulan. Karena dinilai berperilaku baik, pelari berusia 28 tahun ini bisa dibebaskan dengan jaminan atau menjalani tahanan rumah.

Tim jaksa mengumumkan tekad untuk mengajukan banding terhadap keputusan hakim Thokozile Masipa setelah sidang pengadilan yang berlangsung selama beberapa bulan pada tahun 2014 lalu. Mereka mengatakan Masipa salah mengartikan undang-undang ketika membebaskan Pistorius dari pembunuhan dan hanya dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang tidak direncanakan.

Pistorius mengaku telah menembak Steenkamp setelah keliru dan mengira Steenkamp adalah penyusup yang berbahaya. Jika vonis hukumannya ditingkatkan dari pembantaian menjadi pembunuhan, maka Pistorius akan dijatuhi vonis sedikitnya 15 tahun penjara, batas hukuman minimal untuk kasus pembunuhan di Afrika Selatan. Negara ini tidak mengenal hukuman mati.

Banding yang diajukan tim jaksa itu akan didengar oleh panel yang beranggotakan tiga hingga lima hakim di tingkat Mahkamah Agung di pusat kota Bloemfontein. Mereka bisa menyatakan Pistorius bersalah melakukan pembunuhan dengan suara 2 banding 1 atau 3 banding 2.

Recommended

XS
SM
MD
LG