Tim pakar PBB pada Senin (2/9) menyuarakan keprihatinan atas lonjakan eksekusi mati di Iran bulan lalu, yang mendorong total jumlah eksekusi mati di negara tersebut sepanjang tahun ini menjadi lebih dari 400 orang.
Setidaknya 81 orang dihukum mati di Iran pada Agustus saja, jauh lebih banyak dibanding 45 orang yang dilaporkan telah dieksekusi pada Juli, kata sebuah kelompok yang terdiri dari 11 pakar hak asasi manusia independen PBB dalam sebuah pernyataan.
Jumlah eksekusi yang dilaporkan sejak awal 2024 meningkat di atas 400 orang, termasuk eksekusi terhadap 15 perempuan, kata mereka.
Tim pakar yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB tetapi tidak berbicara atas nama PBB ini mengatakan “sangat prihatin dengan peningkatan tajam eksekusi di Iran tersebut.”
Sejumlah kelompok HAM, termasuk Amnesty International, sebelumnya telah mengatakan bahwa Iran mengeksekusi lebih banyak orang per tahun dibandingkan negara lain, kecuali China.
Para ahli PBB, termasuk pelapor khusus tentang situasi hak asasi manusia di Iran dan eksekusi di luar proses hukum, tanpa pengadilan, dan sewenang-wenang, mengatakan 41 eksekusi pada bulan lalu dilakukan terhadap orang-orang yang dihukum karena pelanggaran narkoba.
“Eksekusi mati untuk kasus narkoba melanggar standar internasional,” tegas mereka.
Tim pakar tersebut menyesalkan peningkatan substansial dalam eksekusi mati untuk pelanggaran narkoba di Iran sejak 2021, dengan lebih dari 400 eksekusi terkait narkoba dilakukan pada tahun lalu saja.
Mereka menambahkan bahwa pihaknya juga telah menerima laporan yang mengindikasikan bahwa persidangan hukuman mati di Iran sering kali tidak memenuhi jaminan proses hukum.
Tim pakar tersebut merujuk pada kasus Reza Rasaei, seorang pengunjuk rasa dari etnis Kurdi, yang dieksekusi pada 6 Agustus lalu atas pembunuhan seorang anggota Korps Garda Revolusi Islam dalam sebuah acara di mana ia mengacungkan tanda yang berbunyi: “Perempuan, Kehidupan, Kebebasan.”
Vonis terhadap Reza Rasaei itu didasarkan pada pengakuan, yang dilaporkan diperoleh melalui penyiksaan. Hukuman tetap dijatuhkan meskipun para terdakwa lainnya mencabut kesaksian yang melibatkan Reza dalam pembunuhan tersebut dan bukti forensik yang membantah keterlibatannya.
“Laporan-laporan pelanggaran serius atas hak-hak peradilan yang adil dan proses hukum yang adil berarti bahwa hukuman mati yang saat ini dipraktekkan di Republik Islam Iran merupakan eksekusi yang melanggar hukum,” tambah tim pakar itu seraya mengatakan, “mereka sangat prihatin bahwa orang-orang yang tidak bersalah telah dieksekusi” dan menyerukan penghentian eksekusi. [em/ns]
Forum