Tautan-tautan Akses

Tindak Warganet, Polisi Diminta Adil Terkait Kubu Politik


Kehadiran polisi virtual yang dikeluhkan sejak awal, semakin dikritisi setelah kasus penangkapan warganet karena dugaan penghinaan terhadap Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra Presiden Joko Widodo. (Foto: AFP/Denis Charlet)
Kehadiran polisi virtual yang dikeluhkan sejak awal, semakin dikritisi setelah kasus penangkapan warganet karena dugaan penghinaan terhadap Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra Presiden Joko Widodo. (Foto: AFP/Denis Charlet)

Kehadiran polisi virtual yang dikeluhkan sejak awal, semakin dikritisi setelah kasus penangkapan warganet karena dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra Presiden Joko Widodo.

Polisi virtual awalnya dibentuk untuk menekan penyebaran hoaks di masyarakat. Unit ini berselancar dan memonitor unggahan warganet, terutama di media sosial, dan memberi peringatan jika dianggap perlu. Masalahnya, banyak pihak menilai tindak tegas aparat lebih banyak ditujukan kepada mereka yang kritis kepada pemerintah.

Septiaji Eko Nugroho, Ketua Mafindo (foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Septiaji Eko Nugroho, Ketua Mafindo (foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho mengingatkan, upaya mengatasi hoaks harus dilakukan dengan transparan dan imparsial.

“Kalau dalam isu clearing house, kuncinya adalah adanya keberpihakan kepada semua pihak. Tidak boleh menggunakannya untuk berpihak pada kubu tertentu, bahkan kepada mereka yang sedang menjabat saat ini,” kata Septiaji ketika dihubungi VOA.

Polisi virtual adalah respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kritik pemidanaan berdasar UU ITE, KUHP dan UU No 1 tahun 46 bagi sejumlah pihak, yang dinilai menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Kapolri ingin pendekatan kasus terkait UU ITE mengutamakan restorative justice. Edukasi, upaya preventif, dan persuasi diutamakan dan pidana menjadi langkah terakhir.

Dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Gibran, polisi meminta pelaku AM warga Tegal, Jawa Tengah, mencabut komentarnya, tetapi ditolak. Aparat kemudian mengamankan AM, yang kemudian membuat video permintaan maaf dan diunggah di situs kepolisian Surakarta. AM dilepaskan setelah permintaan maaf itu.

Kehadiran polisi virtual cukup meresahkan warganet. (Foto: Ilustrasi/REUTERS/Beawiharta)
Kehadiran polisi virtual cukup meresahkan warganet. (Foto: Ilustrasi/REUTERS/Beawiharta)

Septiaji mengingatkan, ada dua jenis penyebar hoaks di media sosial. Figur pertama adalah aktor intelektual aktif, yang dimungkinkan memperoleh manfaat politik dan ekonomi dari hoaks yang dia sebarkan. Kelompok ini memang wajar jika dipidanakan. Namun, ada jauh lebih banyak pengguna media sosial yang menyebar hoaks, hanya karena literasi digitalnya belum baik.

“Kalau literasi digitalnya belum merata, solusinya kalau dengan sanksi pidana itu terlalu kejam, terlalu keras. Karena orang ini masih punya hak untuk mendapatkan edukasi, untuk mendapatkan peringatan. Kalau bicara polisi virtual, domainnya harus ada di upaya, yang dalam surat edaran Kapolri, dalam konteks restorative justice,” tambah Septiaji.

Septiaji menambahkan, sesuai data Mafindo, hoaks dan ujaran kebencian dilakukan oleh pendukung semua kubu politik. Ada yang menyerang pemerintah, tetapi ada pula yang dilakukan pendukung pemerintah untuk menyerang pihak lain.

“Kita harus memastikan, bahwa upaya policing konten media sosial harus dilakukan transparan, netral, tidak berpihak. Jangan sampai policing itu hanya kepada pihak tertentu, yang kritis kepada pemerintah,” tambahnya.

Badge Awards untuk Warganet

Terkait rencana polisi memberikan badge award kepada masyarakat yang aktif membantu melaporkan akun-akun yang diduga menyebar hoaks dan ujaran kebencian, Septiaji meminta itu dilakukan tanpa memandang afiliasi pelapor. Polisi juga harus menyusun laporan berkala, terkait kasus hoaks dan ujaran kebencian yang ditangani dan dari sana akan bisa dilihat apakah penindakan itu memandang kubu politik atau tidak. Sikap transparan dan imparsial harus dikedepankan sejak awal, untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pun mengkritisi rencana Tim Siber Bareskrim Polri memberikan badge award ini. Kasus penangkapan AM terkait unggahan soal Gibran, kata Usman, sudah menunjukkan kian menyempitnya ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Foto: screenshot)
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Foto: screenshot)

“Pemberian badge award berpotensi membuat warga semakin takut mengungkapkan pendapat, terutama jika pendapatnya kritis terhadap pejabat. Apalagi Revisi UU ITE belum masuk prioritas anggota Dewan. Warga yang mengungkapkan pendapatnya di media sosial akan terus berada di bawah ancaman pidana selama pasal-pasal karet di UU ITE belum direvisi,” kata Usman.

Dia juga menilai, badge award dapat memicu ketegangan dan konflik sosial. Kejadian penangkapan yang menimpa AM pun bisa berulang. Usman menegaskan, masyarakat seharusnya tidak perlu takut ancaman pidana atau paksaan meminta maaf, karena mengungkapkan pendapatnya secara damai. Pada sisi lain, Presiden Jokowi harus membuktikan pernyataannya yang akan memberi rasa keadilan kepada masyarakat, terutama dalam menyampaikan pendapat, kritik atau ekspresi lain yang sah.

Amnesty International mencatat sepanjang 2021 setidaknya ada 15 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE dengan 18 korban. Sementara pada 2020, ada 119 kasus dengan 141 korban, termasuk 18 aktivis dan empat jurnalis.

Tindakan Berlebihan

Penelti kepolisian dari ISeSS, Bambang Rukminto. (Foto: Dok Pribadi)
Penelti kepolisian dari ISeSS, Bambang Rukminto. (Foto: Dok Pribadi)

Peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto, setuju dalam kasus AM dan Gibran, tindakan polisi cenderung berlebihan.

“Dalam kasus Gibran ini, kemarin saya membaca pernyataan Kapolres yang sudah meminta pendapat dari ahli bahasa dan lain lain, hal seperti itu seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan oleh kepolisian. Bagaimana obyektivitas ahli bahasa dalam konteks itu, sehingga bisa diterima masyarakat,” kata Bambang.

Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian terkait aktivitas polisi virtual, kata Bambang. Polisi, ujarnya, sudah memiliki Direktorat Kejahatan Siber, yang kinerjanya bisa difokuskan dan dikembangkan lagi. Selain itu, mengingat tugas pokok dan fungsi kepolisian terkait keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, ada kejahatan virtual yang kurang diperhatikan.

“Kejahatan di dunia virtual itu kan sudah banyak, tampak nyata dan merugikan masyarakat. Ini yang seharusnya lebih ditekankan, daripada mengimplementasikan UU ITE sementara UU itu sendiri masih menjadi polemik,” tambahnya.

Kejahatan dunia virtual yang disebut Bambang, antara lain adalah penipuan, investasi menggunakan skema ponzi, dan penggunaan sejumlah aplikasi yang membuat masyarakat dirugikan secara ekonomi. Pelakunya menyasar korban melalui internet, dan kerugian sudah jelas dalam banyak kasus namun upaya pemberantasan belum terlihat.

Tindak Warganet, Polisi Diminta Adil Terkait Kubu Politik
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:25 0:00

Bambang juga mengingatkan, komentar AM terhadap Gibran tidak memberikan efek apapun dan tidak ada yang dirugikan. Masyarakat telah paham bahwa Gibran memenangkan Pilkada dengan demokratis dan legal.

Polisi harus menetapkan batasan yang jelas, antara hoaks, ujaran kebencian, sarkasme, satir, atau kritik, sejauh mana dilarang dan mana yang bisa ditoleransi. Penafsiran terhadap UU ITE tidak bisa dilakukan sendiri oleh polisi. Selain itu, tindakan yang diambil dalam kasus Gibran, kata Bambang, akan melahirkan tuntutan serupa pada kasus lain, menyangkut aktor-aktor politik maupun masyarakat biasa.

“Polisi sekarang dituntut konsisten. Jangan sampai ketika kasus ini menimpa Gibran dilakukan tindakan. Bagaimana dengan kasus lain,” ujarnya.

Polisi virtual dalam kasus Gibran, kata Bambang, telah membuat delik aduan menjadi delik hukum. Sementara banyak kasus delik hukum tidak disentuh. [ns/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG