Ketua tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menolak seluruh dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang sebelumnya dan meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang disampaikan.
"Berdasarkan seluruh uraian, pihak terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan menerima eksepsi untuk pihak terkait seluruhnya, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa permohonan pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Yusril.
Yusril sebelumnya memaparkan keyakinannya pada Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung, bukan karena agitasi dan propaganda, yang dikemukakan dalam media cetak, media elektronik, media sosial, dan ceramah-ceramah yang berkembang di tengah masyarakat; termasuk soal bahwa pemilu presiden sarat kecurangan.
Yusril menilai narasi kecurangan yang diulang-terus menerus oleh BPN Prabowo-Sandi tanpa bukti-bukti yang sah menurut hukum, klaim kemenangan tanpa dasar angka yang valid, upaya mendelegitimasi kepercayaan publik pada lembaga-lembaga penyelenggara pemilihan umum dan lembaga peradilan, hendaknya tidak dijadikan dasar untuk membangun kehidupan politik yang pesimistis dan penuh curiga.
Berdasarkan Pasal 475 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata Yusril, pada pokoknya mengatur permohonan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilihan Presiden hanya pada hasil penghitungan suara, yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali.
Menurut Yusril, adanya kata “hanya,” demi hukum membatasi cakupan substansi hal yang dapat dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi, yakni terbatas hanya pada hasil perolehan suara.
Hal ini sejalan dengan pasal 75 huruf a Undang-undang mahkamah Konstitusi yang menyatakan dalam pemohon wajib menguraikan dengan jelas kesalahan hasil suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
Yusril mengatakan dalam permohonannya BPN tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara, yang seharusnya menjadi syarat formil permohonan.
"Hal ini terbukti dalam permohonan pemohon (BPN) yang sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dari pihak terkait, termasuk argumentasi pemohon yang memuat kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon (KPU) maupun hasil suara yang benar menurut pemohon," ujar Yusril.
Tetapi dalam gugatan BPN Pasangan Prabowo-Sandi yang diajukan pada 24 Mei lalu, pemohon hanya menyatakan adanya pelanggaran bersifat terstruktur sistematis, dan masif. Yusril memandang tudingan itu hanyalah asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak dapat terukur secara pasti dan sebesar apa dampaknya terhadap perlehan suara dalam Pemilihan Presiden 2019.
Dalam gugatannya, BPN juga tidak membantah penetapan hasil Pemilihan Presiden 2019 oleh KPU. BPN juga tidak memberikan gambaran mengenai klaim kemenangan sebesar 62 persen seperti dalam pidato disampaikan calon presiden Prabowo Subianto pada 17 April lalu atau klaim kemenangan 54,24 persen seperti tercantum dalam presentasi disampaikan oleh BPN pada 14 Mei lalu.
Pada kesempatan itu, TKN menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan oleh BPN pada 10 Juni lalu karena tidak sesuai dengan aturan berlaku. Selain itu, perbaikan permohonan juga tidak terdaftar di Mahkamah Konstitusi.
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Nilai KPU Gagal Jawab Gugatan Mereka
Di luar ruang sidang, ketua tim kuasa hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan kepada wartawan, KPU sebagai tergugat gagal menjawab gugatan yang diajukan oleh BPN. Ditambahkannya, ketika menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Presiden 2019 pada 21 Mei lalu, KPU menyatakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 812.708. Sedangkan dari hasil situng versi 16 Juni, TPS yang ada berjumlah 813.336.
"KPU telah gagal menjelaskan berapa jumlah TPS, apalagi jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Ini urusan jumlah TPS saja, dia (KPU) nggak mampu jelaskan," tutur Bambang .
KPU Nilai BPN Prabowo-Sandi Tidak Pahami Situng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai pasangan Prabowo-Sandi telah keliru dan gagal paham mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan pencatatan data pada Situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
Menurutnya situng hanyalah alat bantu yang berbasis pada teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan penghitungan rekapitulasi, serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Ali mengatakan KPU mengakui bahwa terdapat kesalahan pencatatan data situng. Namun kesalahan tersebut telah diperbaiki. Kesalahan ini pun tambahnya hanya berkisar 0,00026 persen sehingga dinilai tidak signifikan jika kubu Prabowo menyimpulkan adanya rekayasa untuk melakukan manipulasi perolehan suara.
Sidang dimulai pukul sembilan pagi berakhir menjelang magrib setelah mengalami dua kali skors, yakni untuk salat zuhur dan untuk salat asar.
Seperti di sidang pertama pada Jumat pekan lalu, penjagaan berlangsung ketat di pintu masuk depan dan belakang gedung Mahkamah Konstitusi. Jalan medan Merdeka Barat, lokasi Mahkamah Konstitusi berada, ditutup mulai dari patung kuda. Sinyal telepon seluler juga diacak.
Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 yang dipimpin ketua majelis hakim Anwar usman akan dilanjutkan Rabu (19/6), dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari pihak penggugat (BPN). (fw/em)