Indonesia menahan kapal yang diduga “kapal budak” menyusul pengejaran menegangkan di wilayah laut terbuka setelah menerima peringatan Interpol, kata pejabat berwenang, Selasa (10/4). Kapal tersebut sempat lepas dari penangkapan di China dan Mozambik.
Dilansir AFP, Interpol memberi informasi kepada pihak berwenang Indonesia bahwa kapal tanpa bendera kebangsaan (stateless vessel) STS-50, akan memasuki perairan Indonesia. Para pihak berwenang khawatir para anak buah kapal dipaksa bekerja
Kapal tersebut ditangkap pada Jumat (6/4), sekitar 60 mil (95 kilometer) dari Pulau Weh, di Provinsi Aceh. Ada 20 orang Indonesia, dua orang Ukraina, dan delapan orang Rusia di dalam kapal, termasuk kapten kapal, menurut perwira senior TNI Angkatan Laut.
Para kru telah ditahan dan sekarang sedang ditanyai.
Para pelaut Indonesia mengatakan mereka tidak dibayar dan paspor serta dokumen lainnya telah disita tak lama setelah mereka naik kapal tersebut hampir setahun lalu, kata TNI AL.
“Para pelaut Indonesia ini sudah berlayar selama 10 bulan tanpa dibayar. Jadi kami mencurigai telah terjadi perbudakan,” kata Wakil Kepala Staf TNI AL, Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman.
Kapal dengan panjang 258 meter (850 kaki), yang memakai bendera negara Afrika, Togo, sebelumnya menggunakan bendera berbagai negara, termasuk Jepang, Korea Selatan dan Mozambik, kata pihak berwenang.
Kapal tersebut sedang dalam pelarian setelah lolos dari penahanan di China dan melarikan diri dari penyitaan di Mozambik.
Sebelum ditangkap di Indonesia, kapal itu menggunakan beberapa nama, termasuk Sea Breeze, Andrey Dolgov, dan Aida, menurut Kementerian Perikanan. [ft]