Tautan-tautan Akses

Tolak Bebaskan Pendeta AS, Depkeu AS akan Kenai Sanksi 2 Pejabat Turki


Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylu (kiri) dan Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul akan dikenai sanksi oleh Depkeu AS.
Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylu (kiri) dan Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul akan dikenai sanksi oleh Depkeu AS.

Departemen Keuangan AS menarget dua pejabat pemerintah Turki untuk dikenai sanksi, menyusul penolakan Turki untuk membebaskan seorang pendeta AS yang ditahan.

Departemen Keuangan AS yang mengumumkan langkah itu Rabu (1/8) mengatakan, Menteri Kehakiman Turki, Abdulhamit Gul dan Menteri Dalam Negeri, Suleyman Soylu adalah target yang dikenai sanksi.

Sanksi itu berupa pembekuan aset-aset AS yang dimiliki oleh kedua pejabat pemerintah Turki itu dan melarang warga AS melakukan transaksi keuangan dengan mereka.

Pernyataan Departemen Keuangan mengatakan, Gul dan Soylu memainkan peran utama dalam organisasi yang bertanggung jawab atas penangkapan dan penahanan Pastor Andrew Brunson, yang telah ditahan selama 21 bulan atas tuduhan terorisme.

"Penahanan yang tidak adil terhadap Pendeta Brunson dan penuntutan terus menerus oleh para pejabat Turki tidak dapat diterima. Presiden Trump telah sangat jelas menyatakan, Amerika berharap Turki membebaskannya segera," kata Menteri Keuangan, Steven Mnuchin.

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo juga memberi komentar, dan dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa, "Pemerintah Turki menolak untuk membebaskan Pendeta Brunson, setelah berlangsung sejumlah percakapan antara Presiden Trump dan Presiden Erdogan, dan percakapan saya dengan Menteri Luar Negeri Turki, Cavusoglu. Presiden Trump menyimpulkan bahwa sanksi ini adalah tindakan yang tepat." [ps/jm]

XS
SM
MD
LG