Aeini Nasuha, perwakilan komunitas transpuan di Kabupaten Tangerang, Banten mengatakan 40 persen dari 700 transpuan yang ada di komunitasnya belum memiliki e-KTP. Menurutnya, kondisi ini membuat transpuan sulit mengakses pelayanan publik, termasuk program vaksinasi COVID-19. Ia berharap koordinasi yang sudah dilakukan komunitasnya dengan pemerintah dapat memberikan jalan pembuatan e-KTP.
"Kita lagi mendata teman-teman transpuan yang tidak punya identitas. Tidak di satu wilayah, tapi di semua wilayah Indonesia," jelas Aeini Nasuha kepada VOA, Selasa (18/5/2021).
Eni menuturkan sebagian besar transpuan tidak memiliki identitas karena bermasalah dengan keluarga dan kabur dari rumah tanpa membawa identitas. Akibatnya mereka kesulitan kembali saat ingin mengurus identitas karena tidak memiliki surat pindah.
Sementara Pemimpin Forum Waria Indonesia Yulianus Rettoblaut alias Mami Yuli mengatakan belum mengetahui pasti jumlah transpuan atau waria secara nasional. Namun, ia memperkirakan ada sekitar 3 juta waria yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sekitar separuh di antaranya juga tidak memiliki identitas e-KTP.
"Bagi mereka yang tidak punya Nomor Induk Kependudukan karena bermasalah pergi dari rumah berpuluh-puluh tahun. Ini kan mengalami kesulitan. Karena kami berhubungan dengan lansia yang tinggal di rumah singgah," jelas Mami Yuli kepada VOA, Selasa (18/5/2021).
Mami Yuli mengusulkan terobosan untuk pengadaan e-KTP bagi para transpuan. Semisal dengan menggunakan jaminan dari komunitas sebagai pengganti dokumen yang dibutuhkan untuk membuat e-KTP.
Penasehat hukum International Commission of Jurists (ICJ) Ruth Panjaitan menyoroti sulitnya transpuan yang ingin membuat e-KTP sesuai dengan identitas gender melalui pengadilan. Kata dia, saat ini tidak ada peraturan yang pasti dan jelas untuk perubahan gender dalam hukum Indonesia. Akibatnya penetapan akan tergantung pada masing-masing hakim di wilayah yurisdiksi setiap pengadilan.
"Banyak juga waria yang di bawah garis kemiskinan. Dan mereka merasa wanita, lalu kenapa harus membuktikan pria melalui pengadilan," tutur Ruth kepada VOA, Senin (17/5/2021).
Ruth menambahkan dalam beberapa kasus di pengadilan juga masih memerlukan sertifikat medis dokter bahwa pemohon telah melakukan operasi ganti kelamin atau perawatan hormon. Selain itu, masih ada persyaratan berat lain seperti evaluasi kejiwaan dan informasi saksi.
Pemerintah Sudah Jemput Bola
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan komunitas waria untuk pembuatan e-KTP. Menurutnya, saat ini sudah ada 200an data dari kelompok transpuan untuk proses pembuatan identitas. Empat puluh di antaranya sudah pernah membuat e-KTP sehingga dapat langsung dicetak.
Kendati demikian, belum diketahui jumlah pasti transpuan secara nasional. "Artinya kelompok transpuan itu sudah mendapatkan pelayanan, walaupun jumlahnya masih terbatas," jelas Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan mendorong komunitas transpuan untuk berkoordinasi dengan kementerian atau dinas catatan sipil untuk memudahkan pembuatan e-KTP. Namun, ia meminta para transpuan untuk melengkapi persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan seperti kartu keluarga. Menurutnya, pihaknya juga siap menjemput bola jika dibutuhkan untuk proses pembuatan e-KTP bagi para waria. [sm/ab]