Tautan-tautan Akses

Trump Mulai Hadapi Sejumlah Gugatan Hukum


Presiden AS Donald Trump
Presiden AS Donald Trump

Kota Cambridge di Masschussets sedang mempertimbangkan untuk mengajukan penyelidikan terhadap kemungkinan memakzulkan Presiden Donald Trump.

Secara terpisah seorang hakim federal di Kentucky memutuskan bahwa gugatan hukum terhadap Trump karena memicu aksi kekerasan terhadap sejumlah demonstran dalam kampanye presiden tahun lalu bisa terus dilanjutkan. Sebelumnya tim kuasa hukum Trump menyampaikan argumen kebebasan berbicara untuk menyudahi gugatan hukum itu.

Wakil Walikota Cambridge di Massachusetts Marc McGovern mengusulkan Dewan Kota bersidang hari Senin (3/4), guna mendesak penyelidikan terhadap kemungkinan memakzulkan Presiden Donald Trump. Usul itu menyerukan pada DPR untuk mendukung resolusi Komite Hukum menyelidiki ada tidaknya alasan untuk memakzulkan Trump.

Walikota Cambridge Yakin Trump Langgar Konstitusi

McGovern dan beberapa tokoh lain yakin Trump telah melanggar klausul tentang honorarium yang ada dalam Konstitusi Amerika, yang melarang pejabat pemerintah mengambil keuntungan dari perusahaan asing. McGovern yakin presiden dari Partai Republik itu masih sangat terlibat dalam operasi bisnisnya.

Secara terpisah, seorang hakim federal di Kentucky memutuskan bahwa gugatan hukum terhadap Trump karena memicu aksi kekerasan terhadap sejumlah demonstran dalam kampanye presiden tahun lalu bisa terus dilanjutkan. Putusan hari Jum’at (31/3) itu membuka jalan untuk melanjutkan gugatan hukum yang disampaikan tiga demonstran sebelumnya. Gugatan itu diajukan terhadap Presiden Donald Trump, tim kampanyenya dan tiga pendukungnya.

Seruan Trump Dorong Pendukungnya Usir dan Pukuli Penggugat

Ketiga penggugat – Henry Brosseau, Kashiya Nwanguma dan Molly Shah – mengatakan mereka babak belur dipukuli para pendukung Trump dalam rapat umum di Louisville, Kentucky, Maret 2016 lalu ketika Trump berulang kali mengatakan "usir mereka."

"Usir mereka! Keluarkan mereka dari sini. Jangan lukai. Tahu kah Anda jika saya mengatakan “kejar mereka," maka saya akan disorot pers, kelompok manusia yang paling tidak jujur di dunia. Tapi jika saya bilang "jangan lukai mereka," pers akan mengatakan "ternyata Trump tidak setegas yang dia gambarkan." Jadi apapun saya tidak pernah benar. Karena itu.. keluarkan mereka. Usir mereka sekarang juga! Keluar! Keluar!" ujar Trump.

Dalam putusannya hakim distrik David J. Hale juga menulis pendapat hukum yang menyatakan bahwa “dengan adanya kekerasan yang terjadi menjelang kampanye Trump dan keberadaan sejumlah anggota kelompok bermotif kebencian dalam kerumunan massa kampanye itu, maka perintah Trump untuk mengeluarkan seorang perempuan Amerika keturunan Afrika merupakan “tindakan yang sangat sembrono."

Hakim Kutip Beberapa Kasus Gugatan Hukum Tahun 1960 sebagai Latar Belakang Putusan

Dengan mengutip kasus hukum dari tahun 1960an yang penuh gejolak kerusuhan antar ras dan demonstrasi mahasiswa, Hale menolak mosi untuk membatalkan gugatan hukum terhadap Trump dan ketiga pendukungnya yang diajukan oleh tiga demonstran setelah kampanye di Louisville 1 Maret 2016. Hanya sebagian dari mosi yang diajukan tim kuasa hukum Trump yang dipenuhi, tetapi putusan itu berarti sebagian besar gugatan itu akan dilanjutkan dalam proses pengadilan.

Ketiga demonstran mengupayakan ganti rugi finansial yang belum ditentukan jumlahnya. Mereka mengklaim telah diserang oleh sejumlah orang yang dipanas-panasi oleh Trump.

Salah seorang demonstran, Molly Shah mengatakan, “Saya baru menyampaikan protes terhadap kebijakan Trump ketika ada segerombolan orang yang bergegas mendatangi kami, mendorong dan menendangi kami. Saya mengenali mereka sebagai bagian dari kelompok neo-Nazi yang sejak sebelum acara dimulai sudah membagi-bagikan semacam kartu untuk mendukung Trump. Saya bukan satu-satunya yang diserang. Ada beberapa orang kulit berwarna yang juga diejek sepanjang kampanye itu dan kemudian diserang."

Tiga Pendukung Trump Terekam Kamera Dorong dan Pukuli Demonstran

Selain menggugat Trump, tiga nama lain yang ada dalam daftar gugatan adalah ketua kelompok supremasi kulit putih “Traditional Youth Network” dari Paoli, Indiana, Matthew Heimbach, seorang anggota Asosiasi Veteran Perang Korea dari Ohio, Alvin Bamberger, dan satu orang lagi yang identitasnya belum diketahui. Ketiga laki-laki ini terekam video ketika mendorong dan mengeluarkan Nwanguma dari Kentucky International Convention Center setelah Trump mengusirnya.

"Saya suka pidato Trump karena ia satu-satunya yang bicara dan memperjuangkan kepentingan kelas pekerja kulit putih. Kami telah diabaikan selama 40-50 tahun. Kebijakan imigrasi dan perdagangan Trump menunjukkan ia satu-satunya yang akan memperjuangkan nasib kami. Jika orang Republik dan Demokrat membencinya, saya justru menyukainya," ujar Heimbach.

Kuasa Hukum Trump Nilai Gugatan Ancam Kebebasan Berpendapa

Dalam pernyataan tertulisnya, kuasa hukum Trump, R. Kent Westberry, mengatakan tuduhan yang ada dalam gugatan hukum itu mengancam hal yang paling mendasar dalam Konstitusi, dengan membungkam pidato politik, dan mereka yang dituduh menyerang ketiga demonstran tidak bertindak atas perintah Trump atau tim kampanyenya. Sebaliknya mereka bertindak atas inisiatif mereka sendiri dan demi tujuan mereka sendiri, tambah Westberry.

Hale mengatakan sebagaimana gugatan yang diajukan, kekerasan terjadi tak lama setelah Trump memberi perintah untuk mengusir para demonstran dari arena kampanye. “Sangat masuk akal bahwa pernyataan Trump “usir mereka dari sini” adalah anjuran untuk menggunakan kekerasan. Itu adalah perintah, instruksi.”

Tim kuasa hukum Trump mengatakan para demonstran itu diasumsikan tahu resiko cedera yang bakal mereka alami ketika memutuskan untuk menghadiri kampanye itu, dan para terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Hakim Nilai Berdasarkan Undang-Undang, Kekerasan Harus Dicegah

Namun demikian, hakim membantah hal itu dengan mengatakan berdasarkan undang-undang, setiap orang harus berupaya mencegah jangan sampai ada yang cedera. [em/al]

XS
SM
MD
LG