Krisis politik yang berkepanjangan di Pakistan semakin memburuk setelah otoritas pemilu menunda pemungutan suara untuk legislatif sebuah provinsi penting. Penundaan itu menurut para ahli hukum dan politisi bisa menjerumuskan negara bersenjata nuklir itu ke dalam krisis konstitusional.
Komisi Pemilu Pakistan yang bertugas menyelenggarakan pemilu nasional dan provinsi, Rabu (22/3) malam mengumumkan, pihaknya akan menunda pemungutan suara untuk majelis legislatif provinsi Punjab dari 30 April menjadi 8 Oktober, setelah pemerintahan Perdana Menteri Shehbaz Sharif menolak memberikan persyaratan yang diperlukan untuk dana dan keamanan.
Partai oposisi Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) pimpinan mantan Perdana Menteri Imran Khan, yang mengendalikan badan legislatif dan provinsi Khyber Pakhtunkhwa, membubarkan keduanya pada Januari, dalam upaya mendorong pemerintah mengadakan pemilu lebih cepat di negara itu. Khan mengecam pengumuman komisi yang menunda pemilu itu, dan menuduhnya sebagai pelanggaran UU.
"Kami membubarkan 2 legislatif provinsi kami dengan harapan pemilu akan diadakan dalam 90 hari, seperti ditentukan dalam Konstitusi. Kami tidak mengambil tindakan ini untuk membiarkan sekelompok fasis memaksakan pemerintahan teror, melanggar Konstitusi & Aturan Hukum," tulis Khan.
Menteri hukum dan keadilan federal, Azam Nazir Tarar, hari Kamis membela keputusan panel pemilu untuk menunda pemilu hingga Oktober, ketika parlemen nasional juga menyelesaikan masa bakti lima tahunnya. [ps/lt]
Forum