Tautan-tautan Akses

Turki Cabut Status Keadaan Darurat Setelah 2 Tahun


Pendukung partai oposisi utama Turki Partai Rakyat Republik, CHP, mengibarkan bendera nasional saat aksi duduk di Alun-alun Taksim, pusat Kota Istanbul, 16 April 2018.
Pendukung partai oposisi utama Turki Partai Rakyat Republik, CHP, mengibarkan bendera nasional saat aksi duduk di Alun-alun Taksim, pusat Kota Istanbul, 16 April 2018.

UU Keadaan Darurat, yang berlaku di Turki sejak kudeta gagal 2016, berakhir Kamis (19/7). Tetapi golongan oposisi khawatir undang-undang itu akan diganti dengan peraturan yang lebih keras dan menindas.

Presiden Recep Tayyip Erdogan memberlakukan UU itu lima hari setelah pesawat tempur mengebom Ankara dan bentrokan berdarah pecah di Istanbul dalam kudeta gagal yang menewaskan 249 orang.

UU yang biasanya hanya berlaku tiga bulan diperpanjang sampai tujuh kali. Itupun setelah pemerintah memutuskan tidak memperpanjangnya untuk kedelapan kali, AFP melaporkan, mengutip kantor berita Anadolu.

Selama itu tercatat sekitar 80 ribu orang ditahan dan kurang lebih dua kali jumlah itu yang dipecat dari berbagai institusi pemerintahan.

Pembersihan terbesar dalam sejarah Turki moderen tidak saja terhadap yang dituduh sebagai pendukung Fethullah Gulen, ulama yang berbasis di Amerika dan dituduh dalang kudeta gagal itu, tetapi juga aktivis serta golongan kiri suku Kurdi.

Bekas pemimpin oposisi yang pro Partai Rakyat Kurdi (HDP) Figen Yuksekdag dan Selahattin Demirtas masih mendekam dalam penjara setelah ditangkap November 2016 atas tuduhan punyai kaitan dengan militan Kursi. [al]

XS
SM
MD
LG