Uni Eropa telah menyetujui perjanjian kontroversial yang akan mempermudah negara Uni Eropa untuk memulangkan imigran gelap dari Pakistan ke tanah air mereka.
Parlemen Eropa mendukung perjanjian pendaftaran kembali itu Selasa dengan suara 382 lawan 250. Dua puluh tiga orang memilih tidak memasukkan suara.
Berdasarkan perjanjian itu, setiap permintaan Uni Eropa untuk mendaftar kembali yang tidak dijawab oleh orang Pakistan dalam waktu 60 hari akan dianggap diterima. Pakistan juga harus memberi alasan bagi setiap penolakan untuk menerima kembali.
Komisi Eropa memperkirakan sekitar 13.000 warga Pakistan telah ditahan di negara-negara Uni Eropa tanpa dokumen yang layak.
Sebagian anggota Parlemen Eropa dengan keras menentang perjanjian itu dengan dasar hak asasi manusia (HAM). Mereka berkilah bahwa Pakistan tidak mematuhi standar HAM yang terkait dan tidak menandatangani Konvensi Jenewa mengenai pengungsi, yang mencegah pemerintah mendeportasi orang yang berisiko disiksa.
Setelah diratifikasi, peraturan baru itu akan diterapkan hanya bagi mereka yang masuk ke Uni Eropa secara ilegal setelah perjanjian itu berlaku.