Uni Eropa telah memutuskan akan meluncurkan pemeriksaan terhadap Perancis karena melakukan tindakan keras yang kontroversial terhadap warga masyarakat Gipsi.
Komisaris Kehakiman Uni Eropa Viviane Reding mengatakan kepada France-24 hari Rabu bahwa Perancis gagal mengikuti peraturan Uni Eropa mengenai kebebasan berpindah tempat. Ia mengatakan Perancis tidak memberi jaminan yang layak untuk memastikan kebebasan ini dalam undang-undang nasionalnya.
Uni Eropa memutuskan bertindak atas dugaan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas dan memilih mengajukan serangkaian pertanyaan mengenai kebijakan Perancis terhadap warga Gipsi.
Pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy menutup tempat berkemah warga Gipsi dan mendeportasi sekitar seribu orang Gipsi sebagai bagian dari apa yang disebut penumpasan terhadap kejahatan.