Tautan-tautan Akses

Umar Patek Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup


Suasana persidangan terdakwa perkara terorisme, Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari Senin 21/5 (foto: Fathiyah Wardah/VOA).
Suasana persidangan terdakwa perkara terorisme, Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari Senin 21/5 (foto: Fathiyah Wardah/VOA).

Umar Patek dinilai ikut terlibat dalam peledakan bom di Bali tahun 2002 dan peristiwa bom Natal tahun 2000 serta memberikan identitas palsu dalam pembuatan paspor.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa perkara terorisme Umar dengan hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin.

Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Bambang Suharyadi menyatakan Umar Patek terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain melalui keterlibatannya dalam peristiwa Bom Bali I yang menewaskan 202 orang.

Bom tersebut meledak di tiga lokasi di antaranya sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar, di dalam Paddy's Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002.

Dalam peledakan itu, pria asal pemalang ini berperan sebagai peracik bom. Selain itu, Umar Patek kata Jaksa Penuntut Umum juga terbukti telah menyembunyikan informasi rencana pemboman tersebut meski awalnya ia menolak membantu rencana Amrozi dan kawan-kawannya.

Lebih lanjut Jaksa Penuntut Umum meyatakan Patek juga terbukti terlibat dalam peledakan di sejumlah geraja di Jakarta pada 24 Desember 2000.

Setelah peledakan di Bali, Patek lalu lari ke Filipina Selatan untuk menghindari kejaran polisi. Patek juga terbukti kembali ke Indonesia melalui jalur tak resmi dengan membawa empat pucuk senjata api.

Dia juga memberikan bantuan kepada Dulmatin untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M16 di tepi pantai wilayah Banten. Senjata tersebut dipersiapkan untuk digunakan pada pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Dulmatin sempat meminta Patek sebagai instruktur bahan peledak dalam pelatihan di Aceh namun Patek menolaknnya karena berniat pergi ke Pakistan .

Patek juga dinyatakan telah melakukan pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar dan isterinya, Fatimah Zahra. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan.

Bambang Suharyadi mengatakan, "Imam Samudera meminta terdakwa mencampur bahan peledak berupa potassium klorat, sulfur, alumunium powder dengan berat total 700 kilgram. Adapun proses pembuatan black powder tersebut berlangsung selama 3 minggu. Setelah peledak selesai dibuat terdakwa kemudian terdakwa bersama Doktor Azhari mamasukan black powder kedalam filling cabinet. Sementara itu, Dulmatin membuat rangkaian elektronik bom. Kemudian terdakwa bersama-sama Dr. Azhari merangkai booster dari satu filling cabinet ke filling cabinet lain hingga selesai. Lalu memasukan 4 filling cabinet tersebut ke dalam mobil L 300."

Hal yang memberatkan Umar Patek kata Jaksa Penuntut Umum adalah perbuatan Patek yang menggangu stabilitas, perekonomian dan keamanan negara di mata dunia internasional serta merusak hasil pembangunan khususnya di wilayah Bali.

Perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa yang sangat banyak dan menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban maupun keluarganya. Pengulangan perbuatan terdakwa berdampak sadis.

Usai pembacaan tuntutan, dengan menggunakan baju koko putih, Umar Patek menyatakan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Dan saya memiliki dasar-dasar secara syar'i bahwa perbuatan saya ikut dalam perbuatan itu tidak benar. Kemudian saya meminta maaf kepada seluruh korban dan kelaurga korban yang meninggal dunia baik negara Indonesia maupun negara asing serta saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bali, masyarakat Indonesia serta saya memohon maaf kepada pemerintah Indonesia atas kesalahan saya. Saya meminta maaf kepada umat kristiani khususnya di Jakarta atas kesalahan saya ikut dalam bom Natal tahun 2000," kata Umar Patek.

Sementara itu, kuasa hukum Umar Patek, Ahmad Basuki menilai tuntutan Jaksa penuntut umum tidak objektif.

Ahmad Basuki mengatakan, "Seolah-olah yang dibacakan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Peranan terdakwa sebentulnya lebih kecil. Kita melihat perbandingan kepada Idris, dia diancam hukuman 10 tahun yah sedangkan Idris sendiri mengakui peranan dia lebih besar daripada terdakwa."

Umar Patek ditangkap di kota Abbotabad, Pakistan pada akhir Maret 2011 lalu, dan diekstradisi ke Indonesia pada Agustus tahun lalu. Patek pernah dianggap sebagai buronan paling penting di Indonesia dan menghabiskan sepuluh tahun untuk pelarian.

Recommended

XS
SM
MD
LG