Tautan-tautan Akses

Unggah Video Tarian di TikTok, 2 Perempuan Mesir Dipenjara


Logo TikTok di layar sebuah ponsel, 13 April 2020.
Logo TikTok di layar sebuah ponsel, 13 April 2020.

Pengadilan Mesir, Senin (27/7), menghukum sejumlah perempuan muda dengan vonis dua tahun penjara karena mengunggah video tarian yang “tidak senonoh” di TikTok.

Kasus ini digambarkan para pengkritiknya sebagai tindakan keras lebih lanjut terhadap ekspresi diri dalam masyarakat yang konservatif.

Menurut pernyataan kejaksaan, para perempuan itu masing-masing juga didenda hampir $19.000 karena "melanggar nilai-nilai dan prinsip-prinsip keluarga Mesir," menghasut pesta pora dan mempromosikan perdagangan manusia.

Pengacara mereka bertekad mengajukan banding atas putusan itu.

Pernyataan penuntutan menyebutkan hanya dua dari terdakwa itu: Haneen Hossam, siswi, usia 20 tahun, dan Mawada Eladhm, usia 22 tahun. Sedangkan tiga lainnya dikatakan membantu mengelola akun media sosial mereka.

Nama kedua perempuan itu baru-baru ini menjadi tenar di TikTok, mengumpulkan jutaan pengikut berkat cuplikan video mereka. Dalam klip berdurasi 15 detik, keduanya berdandan dan berpose di mobil-mobil, menari di dapur dan bercanda. Konten-konten mereka tampak seperti yang biasa ada di platform itu.

Namun ketenaran di media sosial menjadi kehancuran mereka di Mesir, di mana warga bisa di penjara karena kejahatan yang tidak jelas seperti "menyalahgunakan media sosial" atau "menyebar berita palsu."

Pengacara Eladhm, Ahmed el-Bahkeri, membenarkan hukuman itu. Jaksa menilai foto-foto dan video Eladhm “memalukan dan menghina.”[ka/ft]

XS
SM
MD
LG