Pengadilan di Abu Dhabi itu memenjarakan para aktivis itu hari Minggu setelah menyatakan mereka bersalah menghina para pemimpin negara Teluk.
Terdakwa yang paling menonjol, blogger Ahmed Mansur, menerima hukuman tiga tahun, sementara empat aktivis lainnya dipenjara selama dua tahun. Pihak berwenang menangkap para aktivis itu bulan April karena menggunakan sebuah situs internet untuk mengecam pemerintah dan menyerukan aksi protes.
Kelompok-kelompok HAM mengecam penuntutan UEA terhadap para aktivis itu. Mereka mengatakan hal itu tidak adil dan meminta agar mereka untuk dibebaskan. Pengadilan mereka bertepatan dengan pemberontakan pro-demokrasi melawan pemerintah otoriter lainnya di wilayah tersebut tahun ini.