Tautan-tautan Akses

UU Resmi Diteken Jokowi, Pembangunan IKN Segera Dimulai


Presiden Joko Widodo meninjau lokasi ibu kota Indonesia yang baru di kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 17 Desember 2019. (Foto: Antara via Reuters)
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi ibu kota Indonesia yang baru di kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 17 Desember 2019. (Foto: Antara via Reuters)

Presiden Joko Widodo secara resmi telah mendatangani UU IKN setelah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Dengan demikian pembangunan Ibu Kota Negara baru pun akan segera dimulai.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nomor 3 Tahun 2022 pada 15 Februari. Tenaga Ahli Utama D4 Kepala Staf Kepresidenan Wandy N Tuturoong mengungkapkan hal tersebut kepada VOA.

“Sudah ditandatangani. Saya diberitahu secara lisan, tapi belum dapat salinannya,” ungkap Wandy.

Ia menjelaskan, UU IKN tersebut setidaknya memiliki sembilan aturan turunan yang terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.

Presiden didampingi oleh Menhan Prabowo Subianto (kanan) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ketika meninjau akses sodetan jalan menuju IKN. (Biro Setpres)
Presiden didampingi oleh Menhan Prabowo Subianto (kanan) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ketika meninjau akses sodetan jalan menuju IKN. (Biro Setpres)

Wandi menegaskan setelah aturan turunan tersebut disahkan, maka pembangunan Ibu Kota Negara yang dinamakan “Nusantara” tersebut akan segera dimulai.

“Proses pembangunan akan dilakukan saat aturan turunan tadi sudah disahkan, terutama Perpres terkait otorita IKN dan rencana Induk. Targetnya (disahkan aturan turunan) Maret-April,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait Kepala Badan Otorita, Wandy mengaku belum mengetahui nama-nama dari calon pemimpin Ibu Kota Negara baru tersebut.

Lebih jauh, Wandy merinci aturan turunan dari UU IKN tersebut. Pertama adalah Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) yang digabung dengan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN).

Kedua, Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN) dan ketiga Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN).

Gerbang selamat datang di Kabupaten Penajam Paser Utara (dari arah pelabuhan feri Balikpapan), 22 April 2011. (Foto: Ezagren/wikipedia)
Gerbang selamat datang di Kabupaten Penajam Paser Utara (dari arah pelabuhan feri Balikpapan), 22 April 2011. (Foto: Ezagren/wikipedia)

Kemudian, aturan turunan keempat adalah Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ((Pasal 24 ayat (7) UU IKN) yang digabung dengan PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN); PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN); PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 36 ayat (7) UU IKN); PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (Pasal 26 ayat (2) UU IKN).

“Kelima, Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN),” tuturnya.

Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (4) UU IKN). Lalu ketujuh, Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).

Delapan, Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional (Pasal 22 ayat (5) UU IKN).

Dan aturan turunan kesembilan yakni, Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).

Presiden Joko Widodo memberi isyarat saat Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor berdiri di distrik Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay via REUTERS)
Presiden Joko Widodo memberi isyarat saat Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor berdiri di distrik Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay via REUTERS)

Ambisi Jokowi

Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merupakan kebijakan harga mati bagi Jokowi. Ia pun tidak heran jika proses mulai dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU IKN berlangsung dengan sangat lancar dan cepat.

Selain itu, ia juga melihat bahwa Jokowi ingin meninggalkan warisan yang kuat sebagai Presiden sebelum lengser pada 2024.

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi ibu kota negara baru di kawasan konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) PT ITCI, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa, 17 Desember 2019. (Foto: Courtesy/BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi ibu kota negara baru di kawasan konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) PT ITCI, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa, 17 Desember 2019. (Foto: Courtesy/BPMI Setpres/Muchlis Jr)

“Karena sebagai Presiden ingin menjadi legacy, soalnya wacana pemindahan Ibu Kota sudah ada sejak presiden pertama RI Bung Karno, dan itu tidak pernah terelisasi. Baru terealisasi ketika hari ini di tangan Jokowi, dan itulah yang akan membuat sejarah bagi Jokowi,” ungkapnya kepada VOA.

“Selama ini mungkin satu-satunya Presiden yang mampu memindahkan Ibu Kota ya dia, walaupun dengan berbagai macam problematikanya termasuk penolakan yang belum reda. Dia akan dikenang sebagai presiden yang memindahkan ibu kota, yang lain tidak bisa, yang lain tidak berani tapi Jokowi bisa, dan mampu,” lanjutnya.

Meskipun berbagai penolakan masyarakat terkait pemindahan IKN semakin masif, tetapi menurut Ujang, hal tersebut akan menjadi angin lalu. Ia menjelaskan dari sisi politik, sudah dikatakan aman karena sudah disetujui oleh parlemen dan disahkan menjadi UU. Menurutnya, pertarungan selanjutnya akan terjadi dari sisi hukum, yakni masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa Jokowi harus memiliki kompromi yang kuat dengan presiden baru agar mau melanjutkan pembangunan Ibu Kota ini. Tidak menutup kemungkinan bahwa presiden selanjutnya bisa saja membatalkan wacana pemindahan IKN ini.

“Biasanya presiden yang lama yaitu Jokowi ketika mau turun, itu akan melakukan deal-deal politik dengan capres dan cawapres. Jadi kemungkinan akan melakukan itu untuk mengamankan kebijakan-kebijakan di zaman Jokowi tersebut. Kalau memang presiden baru ingin merubah itu mungkin-mungkin saja, tinggal merevisi UU IKN. Tapi sejauh mana kompromi atau deal antara Jokowi sebagai presiden yang akan turun dengan presiden yang terpilih,” pungkasnya. [gi/ah]

XS
SM
MD
LG