Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan soal penghentian kegiatan perkantoran untuk sementara waktu. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau COVID 19 lebih luas. Saat ini provinsi DKI Jakarta telah menjadi salah satu pusat wabah tersebut.
Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi kegiatan dan mendorong karyawannya bekerja di rumah. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah kepada VOA, Jumat (20/3) mengatakan situasi dan kondisi terkait masalah wabah penyebaran COVID-19 sudah sangat memprihatinkan, oleh karena itu dibutuhkan kebersamaan baik dari masyarakat, pengusaha dan pemerintah dalam bertindak untuk mencegah terjadinya wabah yang lebih luas.
Menurut Andri, prinsipnya hal-hal yang menyentuh kepentingan atau kebutuhan dasar dari masyarakat dibolehkan untuk terus beroperasi.
“Seperti contoh masalah pangan, sembako, pokoknya ketahanan pangan kan dibutuhkan masyarakat gapapa,alat-alat kesehatan , itu kan dibutuhkan masyarakat terus juga bahan-bahan untuk kesehatan, its ok. Terus juga BBM tetapi kalau seumpama kegiatan pabrik garmen, memang harus dilakukan diperusahaan tersebut tetapi kalau sesuatunya tidak bisa dipasarkan percuma juga.
KADIN DKI Jakarta Buat Tiga Kluster Kelompok Usaha
Terkait hal ini, Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi menyatakan pihaknya telah membuat 3 kluster kelompok usaha. Kluster pertama adalah perusahaan yang bisa tutup 100 persen dan bekerja di rumah. Sementara kluster ke dua, 50 persen di rumah dan 50 persen lainnya masih kerja di kantor sedangkan kluster ketiga adalah mereka buka 100 persen yaitu pelayanan publik, yang berpengaruh kepada masyarakat umum misalnya supermarket.
Adanya klaster ini lanjutnya telah disosialisasikan kepada 53 asosiasi yang tergabung dengan KADIN. Hasilnya dari ketiga kluster yang ada, kebanyakan perusahan-perusahaan itu memilih kluster kedua.
“Ini kan musibah yang harus kita hadapi untuk keperluan yang lebih besar lagi, Kalau bicara penyakit, kita kan harus hadapi dan mencegah. Semakin banyak nanti dampaknya akan keekonomi tetapi kalau ini bisa berhenti berarti ekonominya juga akan tumbuh. Kalau preventif tidak kita lakukan, kita mengkhawatirkan semakin meluas justru nanti tidak baik bagi perekonomian kita," ungkap Diana.
Saat ini memang kondisi yang sangat berat, akan tetapi KADIN DKI Jakarta percaya kita dapat segera lalui dengan baik. Untuk itu kami menggugah dunia usaha untuk dapat Bersatu Bersama Pemerintah Daerah mengatasi kondisi ini. Dengan mengikuti beberapa instruksi dan imbauan yang disampaikan," pungkasnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan secara resmi menetapkan status tanggap darurat virus corona (Covid-19) mulai hari ini Jumat (20/3) hingga 14 hari ke depan. Masa tanggap darurat bisa diperpanjang.
Dia menjelaskan status tanggap darurat berarti seluruh komponen pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan bekerja bersinergi atau bekerja sama lebih erat.
Saat ini jumlah pasien positif virus corona di Indonesia per Jumat (20/3), bertambah menjadi 369 orang. Sebanyak 32 orang di antaranya meninggal dunia, dan 17 orang dinyatakan sembuh. [fw/em]