Pengadilan federal Amerika di New York menuduh seorang warga Amerika bersekongkol untuk meledakkan sebuah bom truk di luar pangkalan militer Amerika di Afghanistan tahun 2009.
Muhanad Mahmoud al-Farekh dapat meringkuk di penjara selama hidupnya kalau dinyatakan bersalah.
“Farekh, warganegara Amerika dituduh menghianati negaranya dan berusaha membunuh tentara-tentara Amerika selagi melaksanakan tugas mereka untuk menjaga keselamatan kita,” kata Jaksa Robert L. Capers, Rabu (6/1).
Menurut tuduhan itu, dua pelaku bersama mengendarai dua bom truk di luar pangkalan militer Januari 2009. Sebuah bom meledak sedangkan bom kedua tidak meledak. Para penyidik mendapati sidik-sidik jari Farekh pada tape pengepakan di dalam truk yang tidak meledak.
Farekh juga dituduh memberikan dukungan kepada al-Qaida. Menurut rencana dia akan diajukan ke pengadilan hari Kamis.
Asisten Jaksa Agung Amerika urusan keamanan John Carlin menyatakan kontraterorisme merupakan prioritas tertinggi dan mengatakan kantornya akan menyeret ke pengadilan siapapun yang berusaha mencederai warga Amerika yang “dengan gagah berani mempertaruhkan jiwa mereka” untuk mempertahankan negara. [sp/ds]