Pemerintah Australia melalui sebuah pernyataan menyebutkan, Mohammad Naghi Karimi Azar, yang berusia 56 tahun, merupakan tersangka kedelapan penyelundup manusia yang diekstradisi dari Indonesia ke Australia sejak 2008.
Azar dituntut di Pengadilan Sidney pusat dengan 43 dakwaan terkait penyelundupan manusia, sebuah kejahatan yang bisa dikenai hukuman minimum lima tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara.
Dokumen pengadilan menunjukkan Azar memfasilitasi penyelundupan 73 pria, wanita dan anak antara tahun 2011 dan 2013. Pengacaranya, Archie Hallas, mengatakan kepada pengadilan bahwa Azar menghabiskan 2,5 tahun terakhirnya di penjara Indonesia.
Azar tidak mengajukan permohonan pembebasan dengan jaminan. Hallas mengatakan, Azar perlu waktu untuk membaca tuntutan hukum terhadap dirinya sepanjang 100 halaman. Azar akan kembali tampil di pengadilan 5 Oktober mendatang.
Di luar pengadilan, pengacara Azar lainnya, Sayar Dehsabzi, mengatakan kepada wartawan, kliennya bermaksud mengajukan pernyataan tidak bersalah. Dehsabzi mengatalkan. Azar mengaku kepada dirinya, ia pengungsi yang terdaftar di PBB dan melarikan diri dari Iran karena khawatir ditindas mengingat ia anggota minoritas etnis. [ab/uh]