Tautan-tautan Akses

Wartawan Bangladesh Protes RUU Keamanan Digital


Wartawan Bangladesh melakukan unjuk rasa di Dhaka (foto: dok).
Wartawan Bangladesh melakukan unjuk rasa di Dhaka (foto: dok).

Ratusan wartawan Bangladesh hari Kamis (1/2) turun ke jalan menentang rancangan undang-undang keamanan digital baru yang menurut aktivis akan mengganggu kebebasan media di negara tersebut.

Dengan disetujuinya Undang-Undang Keamanan Digital 2018 oleh kabinet minggu ini, berarti seorang wartawan bisa dituduh melakukan kegiatan mata-mata karena memasuki kantor pemerintah dan mengumpulkan informasi secara diam-diam dengan menggunakan perangkat elektronik, pelanggaran yang diancam hukuman penjara 14 tahun.

Undang-Undang itu juga bisa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena menyebar "propaganda negatif" tentang perang kemerdekaan atau pendiri negara itu Sheikh Mujibur Rahman, dengan menggunakan perangkat digital.

Organisasi media termasuk Federasi Wartawan Internasional International Federation of Journalists – IFJ - mengecam undang-undang itu, yang belum disetujui parlemen.

"IFJ percaya, rancangan undang-undang itu memberi lebih banyak alasan untuk menyalahgunakan ketentuan tersebut guna melecehkan wartawan dan membatasi kebebasan berpendapat," ujar organisasi yang berbasis di Brussels, Belgia, tersebut.

"Undang-Undang itu juga akan memperkuat penegak hukum untuk mencari atau menangkap siapapun tanpa surat perintah pengadilan jika seorang petugas polisi yakin, pelanggaran atas undang-undang itu telah atau sedang terjadi."

Sekitar 200 wartawan Bangladesh berkumpul di depan National Press Club di Dhaka hari Kamis, menuntut pemerintah membatalkan RUU tersebut.

"Jika disahkan parlemen, undang-undang kejam itu tidak hanya akan mengekang jurnalisme investigatif, tetapi juga semua jenis pemberitaan," ujar M. Abdullah, sekretaris umum Federal Union of Journalists.

Sejumlah wartawan juga memasang foto diri mereka di Facebook sambil memegang plakat bertuliskan "Saya adalah mata-mata" untuk memrotes klausul mata-mata dalam RUU tersebut.

Wartawati televisi Kaberi Maitraya ikut melancarkan protes. Ia mengatakan, sebagian besar tugasnya akan dianggap tindak pidana berdasar undang-undang tersebut.

"Saya ingin terus bekerja sebagai jurnalis, jadi saya menyatakan diri sebagai mata-mata berdasar undang-undang itu," ujarnya dalam tulisan disamping fotonya yang diunggah ke situs media sosial, Facebook. [ka/ii]

Recommended

XS
SM
MD
LG