Amerika memenangkan sebuah pertikaian hukum seputar subsidi Uni Eropa untuk produsen pesawat terbang Airbus. Atas kemenangan tersebut, AS akan menerima ganti rugi senilai AS$7,5 miliar.
Ini merupakan arbitrasi terbesar yang pernah ditangani oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisation). Sebagai bagian dari penalti terhadap Uni Eropa ini, Amerika akan mulai memberlakukan tarif terhadap sejumlah produk Uni Eropa yang diekspor ke Amerika mulai 18 Oktober.
“Selama bertahun-tahun Eropa telah memberikan subsidi besar-besaran kepada Airbus yang mencederai industri pesawat terbang Amerika dan pekerja kita,” demikian kata Utusan Perdagangan Amerika, Robert Lighthizer, Rabu (2/10).
“Akhirnya, setelah melakukan litigasi selama 15 tahun, WTO memberi konfirmasi Amerika berhak memberlakukan langkah balasan sebagai tanggapan terhadap subsidi ilegal Uni Eropa," lanjutnya.
Keputusan WTO itu sudah mencapai titik final dan Uni Eropa tidak bisa naik banding. Namun Uni Eropa mengeluarkan pernyataan dari Brussels yang menyatakan, "Kalau Amerika memutuskan untuk memberlakukan langkah balasan yang direstui WTO itu, hal ini akan memojokkan Uni Eropa ke dalam sebuah situasi dimana kami tidak punya pilihan selain melakukan hal yang sama.”
Amerika merencanakan memberlakukan tarif 10 persen pada pesawat komersial buatan Eropa. Selain itu juga penerapan tarif 25 persen pada sejumlah produk Eropa, termasuk minuman keras dari Skotlandia dan Irlandia, pakaian, alat-alat, dan makanan.
Amerika mengadukan Uni Eropa pada 2004, dan menuduh Inggris, Perancis, Jerman, dan Spanyol memberikan subsidi ilegal dan hibah kepada Airbus. Akibatnya pesawat komersialnya jauh lebih murah di pasar global dibandingkan pesaing Airbus, Boeing, yang berbasis di Amerika. [jm/pp]