Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan narapidana kasus korupsi tidak masuk dalam program pelepasan dan pembebasan narapidana dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Program ini merujuk pada Permenkumham 10/2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Yasonna menegaskan kedua tersebut ditujukan untuk narapidana umum yang sudah menjalani masa 2/3 pidana dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana. Hingga Minggu (5/4) pukul 07.00 WIB, jumlah narapidana umum dan anak yang telah dilepaskan telah mencapai 31.786 orang.
“Tidak ada yang ditutupi langkah Kemenkumham mencegah penularan dan pencegahan Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Itu lewat rapat berlangsung secara virtual,” jelas Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima VOA, Minggu (5/4/2020).
Yasonna menjelaskan program pelepasan dan pembebasan ini tidak terkait dengan narapidana yang pemberian remisinya diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012. Antara lain, narapidana kasus korupsi dan narkoba. Namun, kata Yasonna, pengurangan penghuni lapas yang berlebihan dapat dikurangi dengan cara merevisi PP 99/2012.
Pengeluaran narapidana dalam rangka menanggulangi corona juga tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 yang mengatur ketat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi dan narkoba. Namun, kata dia, pengurangan kapasitas di Lapas memungkinkan dengan merevisi aturan tersebut.
Namun dengan syarat ketat seperti kasus narkoba yang masa tahanan 5-10 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Sedangkan napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Ia menegaskan rencana revisi PP 99/2012 ini masih sebatas usulan.
"Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas," tambah Yasonna.
Menkopolhukkam Tegaskan Tidak akan Revisi PP 99/2012
Senada dengan Yasonna, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo sejak 2015 telah menegaskan tidak akan merevisi PP 99/2012. Di samping itu, tahanan bagi narapidana korupsi masih dinilai cukup luas sehingga bisa menjaga jarak antar narapidana.
"Jadi tidak ada sampai hari ini rencana memberi pembebasan bersyarat napi koruptor, napi terorisme dan napi bandar narkoba," jelas Mahfud, Sabtu (4/4/2020).
Ditjen PAS mencatat narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa pidananya sebanyak 15.482. Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana ⅔ masa pidana sebanyak 300 orang.
Ditjen PAS juga mencatat napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sebanyak 90 orang dan yang sudah menjalani 2/3 masa pidanannya sebanyak 64 orang pada 31 Desember 2020 mendatang. Dua di antaranya adalah OC Kaligis dan Jero Wacik
YLBHI dan ICW Tuding Pemerintah Curi Kesempatan
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) dan Indonesian Corruption Watch (ICW) menuding pemerintah mencuri kesempatan untuk membebaskan koruptor di tengah wabah virus corona atau Covid-19. ICW menilai rencana ini hanya akal-akalan pemerintah saja. Sebab, dalam catatan ICW setidaknya empat kali, Yasonna ingin merevisi PP ini sejak 2015-2019.
Di samping itu, pembebasan narapidana kasus korupsi juga bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa disamakan dengan kejahatan lainnya. [sm/em]