Tautan-tautan Akses

YLBHI: Situasi Hukum dan HAM Satu Dekade Terakhir Tunjukkan Kemunduran


ILUSTRASI - Sejumlah tokoh masyarakat berorasi di tengah demo menolak revisi UU Pilkada di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. (Foto: Hafizh Sahadeva/VOA)
ILUSTRASI - Sejumlah tokoh masyarakat berorasi di tengah demo menolak revisi UU Pilkada di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. (Foto: Hafizh Sahadeva/VOA)

Situasi hukum dan HAM di Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan kemunduran, menurut catatan akhir tahun 2024 yang dilansir Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sementara itu, seorang mantan pejabat pemerintahan Joko Widodo membantahnya.

Catatan akhir tahun itu membeberkan bahwa dalam 10 tahun pemerintahan Joko Widodo (2014-2024) ada 122 kebijakan yang melanggar prinsip hukum dan HAM. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, dalam jumpa pers, menyatakan, situasi itu merupakan imbas dari rusaknya demokrasi sejak era kepemimpinan presiden Indonesia ketujuh itu.

“Betapa wilayah prosedural demokrasi yang paling elementer itu dirusak. Demokrasi yang substantif, kebebasan berekspresi, jaminan ruang hidup itu diruntuhkan sejak lama. Nah sekarang demokrasi yang paling standar, yang paling dianggap mewakili Indonesia, itu dirusak sekali," ujar Isnur.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur. (Sasmito/VOA)
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur. (Sasmito/VOA)

Isnur menyoroti beberapa kebijakan yang dianggap melanggar, termasuk pemindahan ibu kota negara, hak veto Menteri Koordinator membatalkan kebijakan menteri, dan permintaan Jokowi kepada DPR untuk segera menuntaskan UU Cipta Kerja dalam 100 hari.

Isnur memprediksi kondisi hukum dan HAM pada tahun 2025 tidak akan lebih baik dibanding saat ini, sebab yang dikedepankan oleh pemerintah baru adalah penyelesaian non-yudisial. Pemerintah Prabowo Subianto, menurut Isnur, bahkan berpotensi menjadikannya lebih buruk. Dia mengatakan, naiknya Prabowo ke tampuk kekuasaan memunculkan arus militeristik, di mana tentara masuk ke ranah-ranah sipil.

Isnur menilai nasib masyarakat sipil pembela HAM dan jurnalis juga makin mengkhawatirkan.


Komisioner Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Anis Hidayah menegaskan seharusnya indeks HAM meningkat, karena penurunan indeks berarti penurunan kualitas hidup warga negara.

Anis mencatat salah satu faktor yang menurunkan Indeks HAM Indonesia adalah kebebasan berekspresi dan berpendapat. "Memang ada sejumlah kasus yang terkait kebebasan berpendapat, berekspresi, mengalami kriminalisasi, intimidasi, kekerasan dalam menyampaikan kritik kebijakan, juga dalam menyampaikan kritik terhadap PSN (Proyek Strategis Nasional)," ujarnya.

Komnas HAM sebelumnya mengeluarkan kajian serupa yang secara terang-terangan menyatakan bahwa pangkal persoalan terjadinya pelanggaran HAM adalah pemberlakuan beberapa aturan hukum yang tidak berpihak pada rakyat, antara lain UU Cipta Kerja, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan lainnya.

Mantan staf khusus presiden Jokowi, Rumadi Ahmad, mengatakan kritik sejumlah kalangan mengenai penegakan hukum penting untuk didengarkan sebagai bagian dari proses pendewasaan bangsa Indonesia, namun pemerintahan Jokowi juga mencatat prestasi. Sehingga, kata Rumadi, ia tidak setuju jika bila dikatakan bahwa situasi hukum dan HAM di masa pemerintahan Jokowi mengalami kemunduran.

Ia mencontohlan pengesahan sejumlah peraturan perundang-undangan yang bisa disebut sebagai tonggak hukum penting, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengesahan KUHP baru tersebut, yang menggantikan KUHP peninggalan masa kolonial Belanda, katanya, bukan proses yang mudah.

Proses penyusunan KUHP baru yang dimulai pada akhir 1960-an dengan tim yang silih berganti tersebut sebelumnya, kata Rumadi, selalu menemui hambatan dan kebuntuan dalam beberapa isu krusial.

Rumadi juga membanggakan pengesahan UU Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di masa pemerintahan Jokowi. Legislasi itu yang telah diproses puluhan tahun itu menjadi terobosan penting dalam memberi perlindungan yang lebih kaut terhadap korban kekerasan seksual.

Selama masa pemerintahan Jokowi, kata Rumadi, juga tercapai sejumlah terobosan yang menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial. Terobosan-terobosan itu menjadi harapan baru bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu, katanya. [fw/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG