Yunani mengumumkan akan menggugat Jerman dan menuntut ganti rugi atas pembunuhan lebih dari 200 warga sipil Yunani oleh Nazi tahun 1944.
Perdana Menteri George Papandreou mengatakan, Rabu, pemerintah Yunani akan mengajukan gugatannya kepada Markamah Keadilan Internasional PBB di Den Haag.
Pada tahun 1944, Nazi membunuh lebih dari 200 warga desa Distomo, Yunani, termasuk bayi, sebagai reaksi terhadap kelompok anti-Nazi Yunani yang beroperasi dekat desa.
Orang-orang yang selamat berhasil menggugat Jerman di pengadilan Yunani dan Italia. Jerman telah naik banding atas keputusan pengadilan tersebut.