Pengadilan Eropa: Inggris Dapat Ekstradisi Tersangka Teroris ke Amerika

Abu Hamza Al-Masri (Foto: dok)

Pengadilan HAM Eropa telah memutuskan Inggris dapat mengekstradisi ulama Muslim radikal Abu Hamza dan empat tersangka teroris lainnya ke Amerika Serikat.
Pengadilan memutuskan bahwa baik kondisi di penjara Amerika Serikat di mana mereka mungkin akan ditahan maupun lama hukuman yang mereka hadapi tidak melanggar hukum Eropa yang melarang perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan, Selasa (10/4).

Para tersangka dapat mengajukan banding atas keputusan itu dan pengadilan menyatakan mereka tidak harus diekstradisi sampai penghakiman tersebut tuntas.

Abu Hamza yang lahir di Mesir itu menjalani hukuman tujuh tahun di Inggris karena menghasut para pengikutnya untuk menyerang non-Muslim. Ia menjadi buronan Amerika Serikat karena beberapa tuduhan, termasuk mendirikan sebuah kamp pelatihan bergaya al-Qaida di negara bagian Oregon.

Dewan juri federal juga menuduhnya memberikan dukungan kepada teroris, berkonspirasi untuk memasok barang dan jasa kepada Taliban dan menyandera orang di Yaman.

Hamza adalah mantan imam Masjid Finsbury Park yang diubahnya pada 1990-an menjadi jantung radikalisasi Islam di Inggris.