Pemkot Surabaya Siapkan Penutupan Total Lokalisasi Dolly dan Jarak

  • Petrus Riski

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Supomo bersama jajaran Kepolisian dan TNI memberikan keterangan pers terkait langkah penutupan dan penertiban bekas lokalisasi pelacuran Dolly dan Jarak, Kamis, 26 Juni 2014 (Foto: VOA/Petrus Riski)

Penegakan hukum dan Peraturan Daerah Kota Surabaya, akan dijadikan landasan untuk meniadakan praktek prostitusi secara terbuka di seluruh wilayah Surabaya.

Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat keamanan mulai menyiapkan langkah penutupan total lokalisasi Dolly dan Jarak setelah Hari Raya Idul Fitri mendatang. Penegakan hukum dan Peraturan Daerah Kota Surabaya, akan dijadikan landasan untuk meniadakan praktek prostitusi secara terbuka di seluruh wilayah Surabaya.

Sekitar 300 polisi disiapkan untuk menertibkan praktek pelacuran di lokalisasi Dolly dan Jarak, yang masih beroperasi meski telah dilakukan dideklarasi mengenai alih fungsi dan profesi pada 18 Juni lalu.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Komisaris Polisi Suparti mengatakan, pendekatan dengan cara damai akan dikedepankan, meski kepolisian tetap akan menindak sesuai hukum bagi wisma dan pekerja pelacuran yang tetap beroperasi.

Your browser doesn’t support HTML5

Pemkot Surabaya Siapkan Penutupan Total Kawasan Pelacuran Dolly dan Jarak Sesuai Aturan Hukum

“Kita ini dalam melakukan tindakan, kita berharap persuasif ya, tidak sampai ada clash dan sebagainya. Bukan berarti kita ini terus lemah dan sebagainya tidak, kita tetap konsisten," kata Komisaris Polisi Suparti.

"Mudah-mudahan ini nanti kan Ramadan ya, walaupun tidak ada kegiatan seperti saat ini (prostitusi), secara otomatis ya mereka sudah tahu ada imbauan untuk tutup. Nah untuk itu apabila masih ada praktek-praktek (prostitusi) disana ya nanti kita akan melakukan sesuai pasal KUHP (kitab undang-undang hukum pidana),” lanjutnya.

Asisten Operasi Komando Garnisun tetap (Kogartap) III Surabaya, Kolonel Marinir Sri Sulistio mengungkapkan, pihaknya siap mendukung langkah Pemerintah Kota Surabaya yang telah melarang beroperasinya aktivitas prostitusi, terutama dari kemungkinan keterlibatan oknum personil TNI yang menghalangi penutupan.

“Keberadaan kita dalam hal ini khususnya Garnisun, itu ada satuan Pomgar, Polisi Militer Garnisun, yaitu mencegah terjadi, atau timbulnya pelanggaran-pelanggaran yang dibuat atau yang dilakukan oleh oknum-oknum TNI yang pada saat penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak, apabila ada yang melindungi, atau menutupi (menghalangi) kegiatan ini, nah tugas kita salah satunya sebagai penindak awal Kepolisian Militer,” kata Kolonel (Mar) Sri Sulistio, Asisten Operasi Kogartap II Surabaya.

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menyatakan dukungannya, terhadap penutupan total lokalisasi pelacuran Dolly dan Jarak oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pengawasan dan pemantauan akan terus dilakukan, sambil mengajak pihak yang masih menolak penutupan untuk mau menerima skema rehabilitasi yang ditawarkan pemerintah.

“Pemerintah Kota Surabaya dengan aparat (keamanan) memilih persuasif, meyakinkan mereka sampai titik tertentulah. Katakanlah misalnya ini nanti bulan Ramadhan tutup, ya harapan kita tidak ada lagi setelah Lebaran (Idul Fitri) buka. Jadi ada beberapa yang digunakan cara-caranya, disamping nanti lewat CCTV, kemudian juga ada beberapa personil (keamanan) yang ditempatkan disana, dan juga pengawasan-pengawasan yang lain, termasuk pengawasan yang tidak nampak,” kata Saifullah Yusuf.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya memastikan tidak akan ada negosiasi ulang bagi pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari yang mengembalikan uang bantuan pemerintah, masing-masing 5 juta dan 7 juta rupiah hingga hari terakhir pembayaran (26 Juni).

“Kita selama ini tidak pernah memaksa siapapun untuk menerima atau tidak menerima, namun komitmen Pemerintah Kota, karena ini sudah diatur didalam Perda dan Undang-undang," kata Supomo, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya.

"Kalau Perda-perda itu sudah jelas, dimana tidak ada satupun bangunan di Surabaya ini yang digunakan untuk tempat maksiat (pelacuran), maka kemudian siapapun yang sudah menerima dan mengembalikan, ya Pemerintah Kota terima, dan uang itu akan kita kembalikan lagi kepada Menteri Sosial. Jadi proses alih fungsi wisma dan alih profesi WTS (wanita tuna susila) tidak akan terpengaruh dengan pengembalian dana-dana tersebut,” tambahnya.