Uni Eropa mengatakan telah memberlakukan sanksi terhadap sembilan warga Korea Utara dan empat entitas termasuk Bank Perdagangan Luar Negeri milik pemerintah, di samping mereka yang sudah berada dalam daftar sanksinya.
Dalam sebuah pernyataan hari Kamis (10/8), Uni Eropa itu mengatakan bahwa pembekuan aset dan larangan perjalanan itu ditambahkan ke daftar sanksi terhadap Korea Utara untuk membuat kebijakan blok itu sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang baru.
Resolusi tersebut diadopsi minggu lalu sebagai tanggapan atas perkembangan senjata nuklir Korea Utara dan aktivitas rudal balistik. Langkah Uni Eropa itu berarti bahwa 62 orang dan 50 entitas, seperti perusahaan, organisasi atau bank, kini berada di bawah sanksi sesuai dengan daftar PBB.
Uni Eropa telah secara otonom memberlakukan tindakan pembatasan terhadap 41 orang dan 7 entitas lainnya. [lt]