Pemerintah akan Hentikan Pengiriman TKI ke Arab Saudi Mulai Agustus

  • Wella Sherlita

Aktivis perempuan Indonesia memrotes penyiksaan empat orang TKW di Arab Saudi di depan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta (foto: dok).

Mulai 1 Agustus mendatang, pemerintah Indonesia akan melakukan penghentian sementara pengiriman TKI ke Arab Saudi, menyusul serangkaian kasus hukum yang menjerat TKI Indonesia di negara tersebut.

Setelah rapat kabinet terbatas bersama Wakil Presiden Boediono dan para menteri terkait, hingga pukul satu dinihari, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan enam keputusan yang akan dilakukan pemerintah untuk proses penempatan, pengawasan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia nonformal, khususnya pembantu rumah tangga.

Selain menetapkan moratorium TKI ke Arab Saudi pada awal Agustus, Presiden SBY juga akan membentuk Satuan Tugas Khusus bagi TKI yang terancam hukuman mati. Masyarakat diminta untuk tidak mendukung lembaga-lembaga pengirim TKI ilegal. Demikian yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis pagi.

Presiden SBY mengatakan, “Mulai hari ini langkah ke arah itu telah dilakukan. Kita juga telah menyeru kepada lembaga tenaga kerja indonesia, yang mengirim bukan pemerintah, tapi lembaga-lembaga pengirim TKI, yang mencari jalan sendiri jalan pintas. Sampai kapan moratorium ini (berlaku), sampai kita yakin ada pranata, perjanjian, dan kesepakatan yang menjamin hal-hal lain yang diperlukan TKI kita.”

Saat ini Presiden masih menunggu hasil rekomendasi dari Tim Terpadu untuk penuntasan kasus-kasus hukum TKI di luar negeri. Seterusnya akan diputuskan, apakah moratorium hanya akan diberlakukan untuk Arab Saudi atau juga di negara-negara lain. Ia sudah menyetujui usulan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, untuk menempatkan Atase Hukum dan HAM di negara-negara tujuan penempatan para TKI.

Kepala Negara juga mengaku telah melayangkan surat protes kepada Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz, mempertanyakan putusan eksekusi bagi Ruyati yang tidak transparan.

Percepatan Pemulihan Ekonomi

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Presiden juga mengungkapkan harapannya agar percepatan ekonomi akan lekas terwujud, sehingga masyarakat tidak perlu bekerja di sektor informal di luar negeri. Lebih lanjut SBY mengatakan, “Untuk terakhir dengan perluasan percepatan pembangunan ekonomi, kita harapkan ekonomi tumbuh dan mempercepat lapangan pekerjaan. Apakah itu manufaktur, pertanian, KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan berbagai upaya kita. Saya berharap kita sukseskan semua ini. Saya instruksikan bupati, walikota, untuk pikirkan masyarakatnya yang ingin bekerja di LN dengan demikian, adalah menjadi harapan kita, masa depan, jangka panjang, jangan saudara-saudara kita bekerja di luar negeri menjadi PRT (Pembantu Rumah Tangga). Boleh bekerja di luar negeri di sektor-sektor lain.”

Sementara itu, cendekiawan muslim Profesor Siti Musdah Mulia menilai para TKW asal Indonesia di luar negeri tidak mendapatkan perlindungan HAM yang memadai dari pemerintah Indonesia sendiri. Pengabaian hak-hak mereka sangat terlihat dari persiapan keberangkatan yang teramat minim.

Pengamat isu gender dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai lemahnya pengawasan karena sejak dulu tidak ada kerjasama bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi di bidang pengiriman TKI. Akibatnya, banyak pelanggaran HAM yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah sendiri. “Pertanyaannya mengapa dengan negara lain tidak banyak kasus?," ujar Siti Musdah Mulia. "Sebab ada perjanjian kerjasama, misalnya antara mereka (Arab Saudi) dengan Filipina dan Bangladesh, tapi dengan Indonesia tidak ada, karena tidak diurus dengan serius sebagai bentuk perlindungan kepada warganya.”