Seorang anak buah kapal (ABK) asal Lampung, ditemukan tewas di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berbendera China. Mirisnya, korban diduga tewas karena dianiaya dan jenazahnya kemudian disimpan di dalam ruang pendingin di kapal tersebut.
Juru bicara Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan petugas gabungan menemukan seorang ABK Indonesia asal Lampung dalam kondisi meninggal dunia di ruang pembeku pada kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berbendera China, Rabu (8/7).
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan satu orang pekerja migran Indonesia dengan inisial HA dalam kondisi meninggal dunia dan berada di ruang pendingin," kata Harry saat dihubungi VOA, Kamis (9/7).
Your browser doesn’t support HTML5
Sebelum mengevakuasi jenazah dari atas kapal, Harry menjelaskan, petugas gabungan terlebih dahulu melakukan pencegatan terhadap kapal tersebut yang sedang melintas di jalur perairan Pulau Nipah, Kepri. Kemudian kapal tersebut digiring ke dermaga Lantamal IV Tanjungpinang.
"Informasi itu berawal dari laporan pihak keluarga yang sejak tanggal 29 Juni 2020 itu sudah tidak kontak dengan korban. Kemudian keluarga korban melaporkan, dan informasi itu diteruskan oleh jajaran Badan Intelijen Negara (BIN) Kepri," jelasnya.
Lanjut Harry, saat ini petugas kepolisian masih melakukan upaya “mencairkan” terhadap jenazah korban yang sudah keras karena disimpan di ruang pembeku sejak 29 Juni 2020. "Hari ini juga akan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab daripada kematian korban," ungkapnya.
Masih kata Harry, dari informasi rekan-rekan korban, tindak kekerasan fisik terhadap para ABK kerap terjadi di atas kapal itu. Jenazah ABK yang dibekukan, katanya, kemungkinan tewas karena dianiaya di kapal itu.
"Kami akan melakukan proses penyidikan dan mengumpulkan seluruh informasi keterangan yang bisa dijadikan alat bukti untuk mengungkap terang perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohamad Abdi Suhufan mengatakan ABK tersebut merupakan korban tewas ke sembilan yang bekerja di kapal berbendera China. Menurut catatan DFW, sebanyak tujuh orang meninggal dunia dan dua lainnya hilang dalam kurun waktu November 2019 hingga Juli 2020. Mohamad mengatakan, para ABK asal Indonesia kerap diperlakukan semena-mena di kapal asing.
"Artinya pekerja kita yang bekerja di kapal China ini banyak jadi korban. Sebabnya pola rekrutmen pekerja yang bekerja di China ini sepertinya agak longgar," katanya kepada VOA.
Mohamad mendesak pemerintah untuk segera memperketat pengawasan terhadap perekrutan dan pengiriman pekerja migran ke luar negeri terutama yang bekerja sebagai ABK.
DFW menilai regulasi tentang pola pengiriman pekerja ke luar negeri melalui beberapa lembaga dan kementerian dinilai kurang efisien.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629Pemerintah, menurut Mohamad, harus memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang telah terbukti bermasalah dalam perekrutan dan pengiriman pekerja migran terutama para ABK.
"Nah ini kami sarankan supaya disatukan agar pengawasan bisa lebih mudah. Kami juga mengusulkan agar dilakukan moratorium dulu terhadap pengiriman ABK ke luar negeri terutama China," pungkasnya.
Pihak berwenang saat ini menahan dua kapal berbendera China, yaitu Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117. Menurut manifes ada 10 warga negara Indonesia (WNI), 15 warga asal China, dan delapan warga Filipina di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 di kapal Lu Huang Yuan Yu 117 tercatat ada 12 WNI. [aa/ab]