Sandera 10 Awak Kapal Indonesia, Abu Sayaf Minta Tebusan Rp 14,3 Miliar

Para anggota kelompok gerilyawan Abu Sayaf di Mindanao, Filipina selatan (foto: dok). Seseorang yang mengaku berasal dari kelompok gerilyawan Abu Sayaf meminta uang tebusan bagi pembebasan 10 awak kapal Indonesia.

Kepala Badan Inteljen Negara (BIN), Sutiyoso mengatakan bahwa para pembajak meminta uang tebusan 50 juta peso atau sekitar Rp 14,3 milyar untuk pembebasan 10 sandera.

Dua kapal berbendera Indonesia dibajak di perairan Filipina dan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi awak kapal kini disandera. Kementerian Luar Negeri Indonesia menyampaikan hal ini dalam keterangan pers yang diterima VOA Senin malam (28/3).

Sebelumnya beredar informasi bahwa dua kapal berbendera Indonesia yaitu kapal tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 yang membawa 7.000 ton batubara dan 10 awak kapal berkewarganegaraan Indonesia dibajak.

Kementerian Luar Negeri menyatakan telah melakukan penelusuran dan komunikasi dengan pemilik kapal dan sejumlah pihak di Indonesia dan Filipina yang menyatakan bahwa ketika dibajak, kedua kapal sedang dalam perjalanan dari Sungai Puting di Kalimatan Selatan menuju ke Batangas di Filipina Selatan.

Belum diketahui persis kapan pembajakan itu terjadi, karena pemilik kapal baru mengetahui terjadinya pembajakan pada hari Sabtu (26/3) setelah menerima telepon dari seseorang yang mengaku berasal dari kelompok gerilyawan Abu Sayaf.

Lebih jauh Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa saat ini kapal Brahma 12 milik sebuah perusahaan tambang batubara di Banjarmasin – Kalimatan Selatan sudah berada di tangan otorita Filipina.

Beberapa sumber menyatakan kapal itu ditinggalkan dalam keadaan kosong di lepas pantai Kepulauan Sulu – Filipina. Namun kapal Anand 12 dan kesepuluh awak kapal masih berada di tangan pembajak dan belum diketahui lokasinya. Dalam dua kali komunikasi melalui telepon, pembajak menuntut sejumlah uang tebusan.

Kepala Badan Inteljen Negara, Sutiyoso sebagaimana dikutip sejumlah media di Jakarta mengatakan “pembajak meminta uang tebusan 50 juta peso atau sekitar Rp 14,3 milyar untuk pembebasan 10 sandera. Kami terus berkoordinasi dengan pihak keamanan Filipina untuk menentukan langkah lebih lanjut”.

Belum jelas apakah Indonesia – baik pemilik kapal maupun otorita berwenang – akan memenuhi tuntutan uang tebusan itu atau tidak. Kementerian Luar Negeri Indonesia hanya menyatakan masih terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Kementerian Luar Negeri Filipina, dan bahwa prioritas utama saat ini adalah keselamatan 10 WNI yang disandera. [em]