Agen Mata-mata Iran Didakwa dalam Rencana Pembunuhan Mantan Penasihat Keamanan Nasional AS

Poster yang dirilis oleh FBI menunjukkan Shahram Poursafi, agen mata-mata asal Iran yang dituduh terlibat dalam rencana pembunuhan mantan penasihat kemananan nasional AS John Bolton. Poster dirilis pada 10 Agustus 2022. (Foto: Federal Bureau of Investigation/Handout via Reuters)

Seorang agen mata-mata asal Iran telah didakwa terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap mantan penasihat keamanan nasional Amerika Serikat John Bolton sebagai aksi pembalasan atas serangan udara AS yang menewaskan seorang jenderal kuat Iran, kata Departemen Kehakiman AS, pada Rabu (10/8).

Tersangka, Shahram Poursafi, diidentifikasi oleh pejabat AS sebagai anggota Korps Pengawal Revolusi Islam Iran. Dia saat ini dicari oleh FBI atas tuduhan terkait dengan rencana pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: Warga Afghanistan di Iran Dituding Tikam 10 Orang Hingga Tewas

Jaksa mengatakan rencana pembunuhan terhadap Bolton, yang merupakan mantan penasihat keamanan nasional di era Presiden Donald Trump dan menjabat selama satu setengah tahun pada 2018 dan 2019, kemungkinan sebagai pembalasan atas serangan ynag berlangsung pada Januari 2020 yang menewaskan Qassem Soleimani, yang merupakan kepala Quds, pasukan elit Iran.

Departemen Kehakiman mengatakan Poursafi mencoba membayar orang-orang di AS sebesar $300.000 untuk membunuh Bolton di Washington atau negara bagian tetangga Maryland. Rencana itu berlangsung selama beberapa bulan mulai akhir tahun lalu, dan Poursafi pada satu titik mengatakan kepada seorang kontak di AS bahwa “dia berada di bawah tekanan dari ‘rakyatnya’” untuk menyelesaikan pembunuhan dengan cepat.

BACA JUGA: Iran Tuntut Pembebasan Warganya yang Ditahan di Arab Saudi

Poursafi hingga kini masih menjadi buron di luar negeri. Jika akhirnya ditangkap dan dihukum, dia akan menghadapi hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga $250.000 untuk penggunaan fasilitas perdagangan antar negara bagian dalam komisi pembunuh bayaran.

Dia juga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga $250.000 untuk menyediakan dan mencoba memberikan dukungan material untuk rencana pembunuhan transnasional. [lt/ka]