Seorang aktivis Korea Selatan mengatakan, Kamis (28/4), ia mengirim satu juta selebaran propaganda dengan balon ke Korea Utara pekan ini, sementara ia masih menghadapi pengadilan terkait aksi serupa tahun lalu.
Undang-undang baru mengkriminalisasi tindakan menyebarkan propaganda anti-Pyongyang. Undang-undang itu bisa menghukum pelakunya hingga tiga tahun penjara. Meski demikian, legislasi itu mengundang kontroversi. Para kritikus mengatakan pemerintah liberal Seoul mengorbankan kebebasan berbicara untuk meningkatkan hubungan dengan saingannya, Korea Utara.
Park Sang-hak, seorang pembelot Korea Utara yang menjadi aktivis, mengatakan, ia melanjutkan kampanye selebaran pekan ini setelah menghentikan kegiatan semacam itu selama satu tahun selama penyelidikan polisi dan pengadilan karena mengirim balon melintasi perbatasan pada April tahun lalu. Persidangan saat ini masih berlanjut dan belum ada putusan yang dikeluarkan.
Pada Senin dan Selasa, kelompoknya menerbangkan 20 balon besar yang membawa selebaran yang mengkritik program nuklir Korea Utara dan aturan keluarga Kim yang berlaku turun-temurun. Balon-balon itu melintasi perbatasan Korea yang tegang, kata Park.
Park mengatakan balon-balon itu juga berisi gambar presiden konservatif Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, untuk menunjukkan kepada warga Korea Utara perbedaan antara sistem pemilihan pemimpin Korea Selatan dan suksesi ayah-ke-anak di Korea Utara. Ia mengatakan ratusan buku kecil dan USB flash drive (media penyimpan portabel), yang memuat informasi tentang perkembangan ekonomi dan budaya Korea Selatan, juga dimasukkan ke dalam balon-balon itu.
“Korea Utara telah menipu kita. Mereka pernah mengatakan akan membatalkan program nuklirnya tetapi pemimpinnya Kim Jong Un dan (saudara perempuannya) Kim Yo Jong sekarang mengancam akan melancarkan serangan nuklir ke Korea Selatan dan komunitas internasional. Saya ingin mengutuk tindakan seperti itu,'' kata Park melalui telepon kepada Associated Press. [ab/uh]