Hakim Mesir menyatakan Ahmed Maher, Ahmed Douma dan Mohammed Adel bersalah melanggar UU yang yang disahkan bulan lalu.
Tiga aktivis sekuler yang paling menonjol selama revolusi Mesir pada tahun 2011 melawan Hosni Mubarak dinyatakan bersalah hari Minggu karena menggelar rapat umum tanpa ijin dan menyerang polisi, masing-masing dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dalam penggunaan pertama undang-undang baru yang sangat dikecam.
Hakim Amir Assem menyatakan Ahmed Maher, Ahmed Douma dan Mohammed Adel, ketiganya pendiri gerakan pemuda 6 April, bersalah melanggar UU yang disahkan bulan lalu. Masing-masing juga dikenai denda 7 ribu dolar.
Menurut pemerintah, UU itu ditetapkan sebagai upaya untuk menegakkan ketertiban dan stabilitas di jalan-jalan di tengah protes yang berkelanjutan terhadap mantan presiden Mohammed Morsi. Namun kelompok hak asasi dan politisi memperingatkan UU baru itu merupakan upaya pemerintah yang didukung militer untuk mengurangi perbedaan pendapat, terutama menjelang pemilihan umum yang direncanakan.
UU itu muncul di tengah meluasnya tindakan keras berdasarkan hukum dan keamanan terhadap pendukung Morsi yang telah menyebabkan ratusan orang tewas dan ribuan ditangkap atas berbagai tuduhan, termasuk menghasut kekerasan.
Hakim Amir Assem menyatakan Ahmed Maher, Ahmed Douma dan Mohammed Adel, ketiganya pendiri gerakan pemuda 6 April, bersalah melanggar UU yang disahkan bulan lalu. Masing-masing juga dikenai denda 7 ribu dolar.
Menurut pemerintah, UU itu ditetapkan sebagai upaya untuk menegakkan ketertiban dan stabilitas di jalan-jalan di tengah protes yang berkelanjutan terhadap mantan presiden Mohammed Morsi. Namun kelompok hak asasi dan politisi memperingatkan UU baru itu merupakan upaya pemerintah yang didukung militer untuk mengurangi perbedaan pendapat, terutama menjelang pemilihan umum yang direncanakan.
UU itu muncul di tengah meluasnya tindakan keras berdasarkan hukum dan keamanan terhadap pendukung Morsi yang telah menyebabkan ratusan orang tewas dan ribuan ditangkap atas berbagai tuduhan, termasuk menghasut kekerasan.