9 Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Mulai Diadili Terkait Demonstrasi 2019

Aktivis pro-demokrasi Joshua Wong setelah dipenjara karena pertemuan tidak sah di dekat markas polisi selama protes anti-pemerintah 2019 di Hong Kong, 3 Desember 2020. (Foto: Reuters)

Satu kelompok terdiri dari sembilan aktivis prodemokrasi Hong Kong diadili pada hari Selasa karena ambil bagian dalam protes antipemerintah besar-besaran tanpa izin pada tahun 2019.

Para aktivis, yang mencakup Martin Lee yang berusia 82 tahun, taipan media Jimmy Lai dan Lee Kwok-hung, dituduh mengorganisasi atau berpartisipasi dalam protes 18 Agustus 2019, yang diikuti lebih dari 1 juta orang. Tujuh di antara aktivis itu mengajukan pernyataan tidak bersalah. Dua lainnya menyatakan diri bersalah, yakni Au Nok-hin karena mengorganisir dan ambil bagian dalam pertemuan tanpa izin, dan Leung Yiu-chung karena ambil bagian dalam pertemuan tanpa izin.

Demonstrasi itu merupakan salah satu yang terbesar yang melanda Hong Kong dalam paruh kedua 2019, yang banyak di antaranya berubah menjadi bentrokan dengan kekerasan antara demonstran dan polisi. Protes-protes itu dipicu oleh rancangan undang-undang ekstradisi kontroversial, yang kemudian berubah menjadi tuntutan bagi kebebasan yang lebih besar bagi pusat finansial itu. Hong Kong sebelumnya mendapat kebebasan yang sangat besar sewaktu Inggris menyerahkan bekas koloninya itu kepada China pada tahun 1997.

Berbagai demonstrasi tersebut mendorong Beijing untuk memberlakukan UU Keamanan Nasional baru tahun lalu. Berdasarkan UU itu, siapapun di Hong Kong yang diyakini melakukan terorisme, separatisme, subversi terhadap kekuasaan negara atau berkolusi dengan negara asing dapat diadili dan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. [uh/ab]