Amnesty International Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi konvensi anti-genosida agar dapat lebih konkret dalam membantu Palestina. Menurut Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dengan melakukan ratifikasi tersebut, maka Indonesia dapat melakukan upaya hukum sebagaimana yang dilakukan Afrika Selatan di International Court of Justice (ICJ) di Den Haag atas dugaan genosida Israel di Gaza Palestina.
"Konvensi internasional ini sudah sekitar tujuh dekade dan selama itu pula Indonesia belum menunjukkan kemauannya untuk meratifikasi konvensi genosida," ujar Usman kepada VOA, Rabu (10/1/2024). Ia juga menegaskan, lembaganya mendukung berbagai kejahatan di dunia melalui sistem peradilan internasional.
Usman menambahkan upaya untuk mengakhiri genosida di berbagai belahan dunia merupakan kewajiban seluruh dunia, termasuk Indonesia. Apalagi Indonesia telah memiliki UU Nomor 26 Tahun 2000 tentangan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang melarang kejahatan genosida.
Selain itu, Usman juga mendorong pemerintah untuk meratifikasi dua kovenan lainnya yaitu Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional dan konvensi internasional tentang pengungsi.
Kata Usman, dengan meratifikasi ketiga perjanjian ini, maka Indonesia dapat mengambil tindakan konkret dalam berbagai kejahatan internasional seperti di Palestina, Myanmar, dan Ukraina.
Senada, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan lembaganya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mendorong pemerintah meratifikasi kovenan anti-genosida. Selain itu, kata Anis, pemerintah Indonesia tetap dapat mengambil langkah-langkah strategis lainnya untuk mendukung Afrika Selatan di CIJ meskipun belum meratifikasi kovenan anti-genosida.
"Misalnya kita bisa menggalang dukungan, Indonesia sendiri juga secara aktif bicara di UN soal ini dan mengajak banyak negara membicarakan ini secara serius," ucap Anis kepada VOA, Kamis (11/01/2024) petang.
Anis menambahkan Komnas HAM juga memiliki kajian tentang kovenan anti-genosida yang bisa dikoordinasikan dengan pemerintah dan parlemen.
Pada lain kesempatan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Indonesia memegang teguh keyakinan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, termasuk Palestina. Namun, Palestina hingga kini menjadi satu-satunya peserta di Konferensi Asia Afrika di Bandung yang belum menikmati kemerdekaannya. Ditambah lagi, Dewan Keamanan PBB tidak mampu menghentikan aksi genosida yang berlangsung di Gaza dan Tepi Barat sejak akhir 2023. Selain itu, Retno juga menyayangkan sikap negara Global North, yang menerapkan standar ganda kebijakan terhadap Palestina.
“Indonesia terus konsisten dan berada di garis depan bersama dengan bangsa Palestina memperjuangkan hak-hak mereka," ujar Retno seperti dikutip dalam website Kementerian Luar Negeri, Senin (8/01/2024).
Retno Marsudi menambahkan pemerintah Indonesia akan menyampaikan pernyataan lisan mendukung Mahkamah Internasional dengan memberikan Advisory Opinion untuk memperkuat posisi hukum Palestina pada Februari mendatang.
Kementerian Kesehatan di Gaza menyampaikan operasi militer ke Gaza sejak akhir 2023 lalu telah menewaskan lebih dari 23 ribu orang, 70 persen di antaranya adalah ana-anak dan perempuan. Kendati demikian, jumlah tersebut tidak membedakan antara warga sipil dan kombatan. [sm/ah]