Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara

  • Fathiyah Wardah

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng di persidangan. ia divonis 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang, 18/7/2014 (VOA/ Fathiyah Wardah).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi menilai mantan juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang.

Hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2milliar dan 550 ribu dolar Amerika dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.

Hakim juga menyatakan bahwa Andi telah terbukti memperkaya orang lain seperti Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Machfud Suroso. Selain itu Andi juga terbukti memperkaya koorporasi.

Majelis hakim membebaskan Andi Mallarangeng hukuman membayar uang pengganti Rp2,5 milliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Hal yang memberatkan vonis Andi karena ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara yang meringankan vonis, Andi berlaku sopan, belum pernah dihukum dan pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Vonis 4 tahun Andi Mallarangeng ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

“Menyatakan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan ersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Andi Alfian Mallarangeng tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Haswandi.

Usai mendengarkan vonis hakim, Andi menyatakan akan melakukan banding atas vonis hakim itu.

Dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang, Andi mengatakan tidak puas dengan keputusan hakim tersebut karena dia merasa vonis hakim ini belum memenuhi rasa keadilan untuknya.

“Saya menyesali terjadi penyimpangan-penyimpangan ketika saya menjadi menteri. Bahwa saya tidak mampu mencegah dan mengontrolnya. Saya ingin ada mesin waktu yang saya bisa kembali ke sana dan bisa melakukan hal-hal sehingga bisa mencegah terjadinya penyimpangan tersebut,” kata Andi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyesali vonis ringan kepada Andi Mallarangeng. KPK menyatakan akan mengkaji vonis terhadap Andi yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Pengamat Politik Charta Politika Yunarto Wijaya menyatakan banyaknya politisi partai yang tersandung kasus korupsi menyebabkan masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan partai politik.

Clip Yunarto Wijaya: Sebenarnya masyarakat sudah cukup muak, sekarang partai Demokrat belum bersih dari pemberitaan negatif, PKS kena, Golkar sudah kena, saya pikir masyarakata lama-lama imun. Image korup dalam diri partai dipercayai masyarakat.

Kasus korupsi Hambalang ini sudah menyeret sejumlah mantan politikus Partai Demokrat seperti Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum

Kasus ini terungkap berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.