Anwar Ibrahim Harapkan Putusan yang Adil Terkait Dakwaan Sodomi

Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim (Foto: dok).

Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim telah berada di dalam penjara selama enam tahun setelah disingkirkan sebagai deputi Perdana Menteri tahun 1998 atas dakwaan melakukan sodomi dan menyalahgunakan kekuasaan.

Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim mengatakan, dia berharap akan turun putusan yang adil bilamana Mahkamah Agung Malaysia mengeluarkan keputusan atas permohonan bandingnya yang terakhir terhadap vonis sodomi, namun ia siap menjalani hukuman penjara untuk kedua kalinya dalam masa lebih sedikit dari sepuluh tahun.

Pengadilan Federal akan mengumumkan hari Selasa (10/2), apakah akan menegakkan hukuman lima tahun Anwar karena melakukan sodomi terhadap seorang pembantu laki-lakinya. Anwar yang berumur 67 tahun itu mengatakan, dia semestinya harus dibebaskan berdasarkan bukti-bukti.

Akan tetapi, dia menambahkan hari Senin (9/2), jika dia dikirim kembali ke penjara, itu hanya "merupakan harga yang sedikit untuk dibayar.” Anwar telah berada di dalam penjara selama enam tahun, setelah disingkirkan sebagai deputi Perdana Menteri tahun 1998 atas dakwaan melakukan sodomi dan menyalahgunakan kekuasaan.

Dia dibebaskan tahun 2004 setelah mahkamah agung mencabut vonis tersebut.